Terlibat dalam Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Briptu Firman Dapat Sanksi Demosi 1 Tahun
Ilustrasi Polisi-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
Dalam sidang tersebut menghadirkan empat orang saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ipda Arsyad Daiva Gunawan, yakni AKBP ARA, AKP RS, Kompol IR, dan Briptu RRM.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Tandatangani Perubahan KUA dan PPAS Anggaran 2022
Hingga hari ini total 10 anggota Polri telah menjalani sidang etik dan telah dijatuhkan sanksi, mulai dari sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) hingga mutasi bersifat demosi dan sanksi kewajiban meminta maaf.
Sebanyak lima anggota Polri dijatuhkan sanksi PTDH adalah Irjen Pol Ferdy Sambo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
Kemudian tiga orang dijatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun, yakni AKP Dyah Chadrawathi, Bharada Sadam, Briptu Firman Dwi Ardiyanto. Sanski demosi selama satu tahun kepada Brigadir Frillya Fitri Rosadi. Sedangkan AKBP Pujiyarto dijatuhkan sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.
BACA JUGA:Kebakaran di Jadi Mulya Cirebon, Rumah Pegawai Rutan Hangus, Diduga Korsleting
Saat ini ada tiga anggota Polri terkait pelanggaran etik berat terlibat dalam menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (obstruction of justice) yang menunggu antrean untuk disidang etik.
Yakni mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Sidang etik terhadap ketiga terduga pelanggar dijadwalkan pekan depan. (jun/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase