Update! Kasus Gas Elpiji Oplosan di Palimanan: Yang Terlibat Siap-siap Saja

Update! Kasus Gas Elpiji Oplosan di Palimanan: Yang Terlibat Siap-siap Saja

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton saat ekspos di Mapolresta Cirebon. Kasus gas subsidi oplosan di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, masih dalam pendalaman.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

Pelaku penjual gas subsidi oplosan di Palimanan, Kabupaten Cirebon tersebut, mengeruk untung sampai Rp 131 juta per bulan dari usahanya tersebut.

Namun, keuntungan besar tersebut tidak bertahan lama. Ulah pelaku terendus oleh kepolisian yang langsung bergerak melakukan pendalaman.

BACA JUGA:Penanganan PMK di Jabar Berprogres Baik

BACA JUGA:Jabar Sambut Baik Registrasi Sosial Ekonomi 2022, BPS Kerahkan 80 Ribu Petugas

Setelah dua minggu pengintaian dan pendalaman, akhirnya usaha tersebut dilakukan penggerebekan pada Senin, 12, September 2022.

AR selaku pemilik usaha juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas aksinya melakukan pengoplosan gas subsidi ke non subsidi.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, modus pengoplosan gas bersubsidi tersebut ialah memindahkan isinya ke gas non subsidi ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, hingga 50 kilogram, menggunakan selang regulator.

Kemudian gas non subsidi tersebut dijual ke beberapa pihak. "Jadi, modusnya isi gas melon dipindahkan ke gas non subsidi menggunakan selang, dan dijual ke pihak lain untuk keuntungan pribadi," katanya.

BACA JUGA:Banding Ferdy Sambo Diterima Kapolri, Berikut Ini Jadwal Sidangnya

BACA JUGA:Pol Espargaro Tahun Depan Tidak Ingin Bersama Repsol Honda Lagi

Pelakunya berinisial AR dan saat ini sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Di lokasi, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan diantaranya 26 selang regulator, alat timbang, buku catatan gas LPG, surat jalan, nota pembelian, dan dua lembar laporan harian.

Menurutnya, AR dijerat Pasal 55 Undang-Undang Ri Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pelaku gas subsidi oplosan di Palimanan, Kabupaten Cirebon itu, juga diancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp 60 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: