Jurnalis Majalengka Ontrog Panwaslu

Jurnalis Majalengka Ontrog Panwaslu

MAJALENGKA - Belasan awak media yang tergabung dalam komunitas Jaringan Jurnalis Majalengka (Jajaka) mengontrog kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Majalengka, Senin pagi (2/12). Aksi para kuli tinta ini merupakan bentuk protes yang dipicu oleh tindakan Panwaslu yang melakukan pemanggilan disertai pemeriksaan terhadap wartawan Radar Majalengka Almuaras berkaitan dengan persoalan pemasangan iklan calon legislatif (caleg) di media massa. Padahal sebelumnya, para wartawan menilai persoalan ketentuan pemasangan iklan kampanye caleg di media tersebut sudah selesai, dengan diterbitkannya surat pemberitahuan ke sejumlah kantor media, sebagai ajang sosialisasi dan pemberitahuan. Akan tetapi, belakangan para jurnalis merasa tersinggung atas tindakan Panwaslu yang melakukan pemanggilan terhadap salah satu wartawan Radar Majalengka, dan melakukan pemeriksaan serta pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) pada Sabtu (30/11). Mereka menilai proses pemanggilan dan pemeriksaan wartawan oleh Panwaslu Kabupaten Majalengka itu tindakan keliru, karena tidak menempuh proses koordinasi dengan Dewan Pers, atau komisi penyiaran maupun dewan redaksi dari surat kabar tersebut. Koordinator Jajaka Pai Supardi menyebutkan, ketika terjadi suatu permasalahan yang berkaitan dengan kinerja wartawan di lapangan, perselisihan tersebut terlebih dahulu mesti dimediasi oleh Dewan Pers, sebagaimana amanat dalam Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sedangkan, berkaitan dengan penayangan iklan maupun pemberitaan yang tidak sejalan dengan aturan dan etika pada sebuah media, maka dia menilai yang lebih berkompeten untuk memanggil dan mengklarifikasi media tersebut adalah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). \"Itupun yang dipanggilnya bukan wartawan yang bersangkutan, karena segala produk pemberitaan dan iklan yang muncul merupakan kewenangan redaksi untuk menayangkan atau menerbitkannya. Jadi, salah kaprah kalau Panwaslu manggilnya wartawan karena melangkahi posisi pemimpin redaksi,\" jelasnya. Dia menilai, pemanggilan Panwaslu terhadap salah satu wartawan gara-gara memasang iklan caleg, rasanya baru yang pertama kalinya terjadi di Indonesia. Abduh Nugraha salah seorang jurnalis lainnya menilai, jika Panwaslu yang menganggap proses pemeriksaan wartawan ini sudah diatur dalam peraturan Bawaslu RI, dinilai tidak tepat. Lantaran kedudukan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers secara hirarki perundangan merupakan produk hukum yang posisinya jauh lebih tinggi ketimbang aturan Bawaslu. \"Jadi jangan sampai menjalankan aturan, justru malah menyalahi payung hukum yang lebih tinggi. Karena kedudukan Undang-Undang Pers lebih lex spesialis ketimbang aturan Bawaslu RI,\" jelasnya. Hal senada diungkapkan Zeni Maulana salah satu perwakilan jurnalis TV yang menilai langkah pemanggilan disertai pemeriksaan yang dilakukan Panwaslu Kabupaten Majalengka terhadap jurnalis sudah off side. Dia menilai, pemanggilan terhadap media bukan merupakan kewenangan pihak Panwaslu. Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Majalengka Agus Asri Sabana mengatakan, pihaknya tidak ada maksud untuk mendiskriminasi media, justru ia ingin bermitra dengan semua media guna membantu tugas-tugasnya dalam menyebarkan informasi seputar kepemiluan. Menurutnya, upaya pihaknya dalam pemanggilan terhadap salah satu wartawan Radar Majalengka, hanya sebatas untuk mengklarifikasi saja. Dan jika langkah yang dilakukannya salah, maka pihaknya siap untuk meminta maaf. \"Kita akan berkoordinasi dulu dengan pihak Bawaslu untuk mengklarifikasi apakah langkah yang kita lakukan ini sudah tepat atau belum. Jika memang langkah kita salah maka kita siap untuk minta maaf,” imbuhnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: