Pertamina Akan Lakukan PHU Pada Mitra yang Lakukan Pengoplosan

Pertamina Akan Lakukan PHU Pada Mitra yang Lakukan Pengoplosan

Pertamina Akan Lakukan PHU Pada Mitra yang Lakukan Pengoplosan.-SENO -RADAR CIREBON

Radarcirebon.com, CIREBON - Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat mengapresiasi langkah Polres Cirebon yang telah menindak oknum Pengoplos LPG.

Pihak Kepolisian Resor Cirebon melakukan penggerebekan di Penggilingan Padi, Palimanan Kab Cirebon. 

Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan menuturkam praktik Pemindahan Gas Elpiji Ilegal / Oplos ini merupakan tindak pidana karena menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang berhak.

Tindakan ini juga berbahaya bagi pelaku karena proses pemindahan dan pengisian LPG dilakukan tidak sesuai dengan standar keamanan.

BACA JUGA:Nilai Transaksi BRImo Tembus Rp1.567 Triliun, Punya Fitur Lengkap

BACA JUGA:Penyebab Kebakaran Lahan di Tol Pejagan - Pemalang, Berikut Keterangan Damkar Brebes

"Pertamina akan terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian," tuturnya. 

Lebih lanjut dikatakan bahwa, Pertamina juga akan terus melakukan monitoring terhadap para mitranya.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran, maka Pertamina akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan proses hukum dan secara hubungan kerja akan diberikan sanksi sesuai dengan kontrak kerjasama yang berlaku, mulai dari teguran sampai pada pemutusan hubungan usaha (PHU).

Pertamina menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut mengawal penyaluran distribusi Energi.

BACA JUGA:Penampakan Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan Pemalang Akibat Asap Tebal, 19 Luka, 1 Orang Meninggal Dunia

Jika masyarakat menemukan, ataupun mencurigai adanya praktik pengoplosan maupun tindak kecurangan lainnya dilapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang, dalam hal ini Kepolisian.

"Apabila masyarakat membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina, dapat  menghubungi call center 135," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: