Ok
Daya Motor

Praktik Pengoplosan Gas Sudah Berlangsung 7 Bulan, Pelaku Didenda 60 Miliar

Praktik Pengoplosan Gas Sudah Berlangsung 7 Bulan, Pelaku Didenda 60 Miliar

Polres Cirebon Kota berhasil membongkar praktik pengoplosan gas bersubsidi ke tabung gas non subsidi.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota, berhasil membongkar praktik pengoplosan gas.

Adapun tempat pengoplosan gas 3 Kg menjadi gas non subsidi, terjadi di dua lokasi yang ada di Kota Cirebon.

Lokasi pertama terjadi di wilayah Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Pengungkapan berdasarkan laporan LP/A/09/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025.

Lokasi kedua, terjadi di bekas kandang ayam wilayah Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, berdasarkan LP/A/10/VI/2025 tertanggal 5 Juni 2025.

BACA JUGA:Pengoplosan Gas 3 Kg Jadi Non Subsidi, Terungkap di Dua Wilayah Kota Cirebon

BACA JUGA:Modus Arisan Online, Perempuan Lajang asal Kelurahan Pegambiran Tipu Member

Dari dua lokasi tersebut, petugas berhasil menangkap 6 orang. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara serta didenda hingga Rp60 miliar.

Mereka kedapatan telah melakukan pengisian gas 12 kg dan 5,5 kg dengan menggunakan isi dari gas subsidi 3 kg selama tujuh bulan terakhir.

Pengungkapkan kasus tersebut, diumumkan lewat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Selasa 17 Juni 2025.

"Modusnya sederhana, mereka menyambungkan dua tabung dengan pipa besi, lalu menggunakan karet dan timbangan digital untuk memastikan berat gas sesuai, kemudian diedarkan ke masyarakat dengan harga lebih tinggi,” jelas Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra.

BACA JUGA:3 Begal Sadis yang Beraksi di Gunungjati Cirebon Berhasil Ditangkap

BACA JUGA:BRI Fellowship Journalism 2025 Kukuhkan 45 Jurnalis sebagai Penerima Beasiswa Pascasarjana

Sementara itu, Sales Branch Manager Pertamina M Fadlan Ariska yang hadir pada konferensi pers, menyampaikan terimakasih atas upaya penegakan hukum yang telah dilakukan Polres Cirebon Kota.

"Pengoplosan gas LPG 3 kg sangat merugikan masyarakat kecil dan berpotensi menyebabkan kelangkaan seperti yang pernah terjadi di wilayah Jabodetabek pada Februari lalu," ucap M Fadlan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait