Tidak Ada Upacara Pemecatan Ferdy Sambo, Begini Penjelasan Irjen Dedi

Tidak Ada Upacara Pemecatan Ferdy Sambo, Begini Penjelasan Irjen Dedi

Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi. Foto:-Ricardo-JPNN.com

Radarcirebon.com, JAKARTA - Polri memutuskan tidak ada upacara pemecetan Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam itu sudah resmi dipecat.

Ferdy Sambo dipecat dari institusi Polri setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menolak permohonan banding yang sebelumnya telah dia ajukan,

Dengan demikian, Ferdy Sambo diputuskan dipecat secara tidak hormat dari Korps Bhayangkara.

Dijelaskan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, tidak ada upacara pemecatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Dipecat, Bagaimana Soal Gaji, Tunjangan, Hingga Pensiun?

BACA JUGA:Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Banding Ditolak, Resmi Dipecat dari Anggota Polri

"Enggak ada (upacara, red) Kalau sudah diserahkan, nanti berarti sudah diberhentikan dengan tidak hormat. Jadi, enggak ada seremonial," jelas Irjen Dedi di Mabes Polri, Senin (19/9/2022) dilansir dari JPNN.

Lebih jauh, jenderal bintang dua itu mengatakan bahwa Biro SDM Polri memproses berkas administrasi pemecatan Ferdy Sambo dalam jangka waktu tiga hari.

"Sesuai dengan Pasal 81 Ayat 2, proses administrasi terkait keputusan yang dijatuhkan oleh sidang komisi banding ini akan diproses oleh SDM Polri," ujar Dedi.

Sebelumnya, KKEP memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara.

BACA JUGA:Tunjukan Simbol Sinergitas Aparat Penegak Hukum, Polres Majalengka Gelar Pemusnahan BB Narkotika

Putusan itu dibacakan majelis KKEP di ruang sidang Gedung TNCC, Mabes Polri, Senin (19/9).

"Memutuskan permohonan banding dari Saudara Ferdy Sambo, menolak permohonan banding pemohon," kata-kata ketua sidang banding Komjen Agung Budi Maryoto.

Pria yang menjabat Irwasum Polri itu mengatakan majelis KKEP juga tetap menguatkan putusan sidang etik pada 26 Agustus 2022 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com