Ferdy Sambo Dipecat, Bagaimana Soal Gaji, Tunjangan, Hingga Pensiun?

Ferdy Sambo Dipecat, Bagaimana Soal Gaji, Tunjangan, Hingga Pensiun?

Ilustrasi Ferdy Sambo. -Disway.id-

Radarcirebon.com, JAKARTA - Ferdy Sambo resmi dipecat dari institusi Polri, keputusannya ditetapkan setelag sidang banding kode etik, Senin 19 September 2022.

Ya, kini Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah resmi dipecat. Dengan demikian, suami Putri Candrawathi itu kini kembali berstatus warga sipil.

Dengan menyandang status baru tersebut, dia dipastikan tidak akan mendapat tunjangan apapun dari Polri.

Ferdy Sambo dipecat dari Polri setelah sidang banding sempat diajukan pasca sidang kode etik profesi polri (KEPP) digelar hari ini, Senin 19 September 2022.

BACA JUGA:Identitas Korban Meninggal Dunia Kecelakaan di Tol Cipali Hari Ini, Ada di RSUD Arjawinangun

Sidang banding ini digelar di Mabes Polri tanpa menghadirkan tersangka, Ferdy Sambo. Sidang ini berlangsung seperti rapat.

Sidang banding Ferdy Sambo dipimpin Komjen Agung Budi Maryoto, dengan wakil Ketua Komisi Banding Irjen R Sigid Tri Hardjanto.

Selain itu ada tiga anggota, yaitu Irjen Wahyu Widada, Irjen Setyo Boedi Moempoeni dan Irjen Indra Miza.

Nah, hasil sidang banding Ferdy Sambo, Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan jika banding tersangka pembunuhan Brigadir J itu ditolak.

BACA JUGA:Bertambah, Korban Kecelakaan di Tol Cipali Hari Ini, 13 Orang di RS Mitra Plumbon

BACA JUGA:Daya Listrik 450 VA Dihapus Usul Said Abdullah? Begini Penjelasan Ketua Banggar

"Menolak pemohonan banding pemohon banding," buka Komjen Agung.

Dengan penolakan ini, maka berlakulah putusan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang sebelumnya dijalani Ferdy Sambo di Mabes Polri.

Dalam pemecatannya itu, kini Ferdy Sambo sudah tak lagi disebut sebagai jenderal, melainkan hanya Pati Yanma Polri.

"Menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri nomor PUT/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H, NRP 73020260, jabatan Pati Yanma Polri," terang Komjen Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway