Sekda Jabar: Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Harus Berdampak pada Pelayanan Publik

Sekda Jabar: Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Harus Berdampak pada Pelayanan Publik

Sekda Pemerintah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja bersama ASN di Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat,.-Biro Adpim Jabar-

Radarcirebon.com, BANDUNG - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja menghadiri Pencanangan Pembangunan Zona Integritas pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat di Aula Kantor Dinas ESDM Jabar, Kota Bandung, Senin 19 September 2022.

Setiawan mengapresiasi Dinas ESDM yang telah mencanangkan Zona Integritas (ZI) yang dipandang penting bagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Hal ini untuk membantu pemerintah memaksimalkan pelayanan publik kepada masyarakat di Jabar agar tidak terjadi lagi tindak pidana korupsi, dan birokrasi menjadi lebih efisien. 

BACA JUGA:BSU Tahap Dua Mulai Dicairkan, BPJS Ketenagakerjaan Beri Peringatan Ini

“Saya berharap seluruh pegawai di sini berkomitmen, mengetahui dan paham betul sebenarnya saya tanda tangan itu untuk apa,” kata Setiawan. 

Oleh karena itu ia menantang seluruh ASN, maupun Non ASN pada Dinas ESDM agar memaksimalkan terpenuhinya ZI, dan setelah terpenuh dilanjutkan untuk masuk dalam kategori Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). 

Saat ini, kata Setiawan, WBK di Jabar baru ada empat perangkat daerah, yaitu RS Jiwa, Dinas Perpustakaan dan Arsip, Balai Hortikultura, dan RS Al Ihsan. 

BACA JUGA:Ridwan Kamil Sampaikan Nota Pengantar Raperda Perubahan APBD 2022

Untuk tingkatan teratasnya, yaitu Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBK) hanya satu, yakni di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Jabar. 

Setiawan menegaskan, Pencanangan Pembangunan Zona Integritas pada Dinas ESDM ini harus berdampak pada pelayanan publik, serta mampu meningkatkan predikatnya dari ZI, WBK, kemudian WBBK. 

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jabar Ai Saadiyah Dwidaningsih menuturkan, deklarasi Pencanangan Zona Integritas ini merupakan langkah awal sebagai upaya mengakselerasi tercapainya tujuan reformasi birokrasi di Jawa Barat. 

BACA JUGA:Sambil Berpatroli, Personel Polresta Cirebon Salurkan Ratusan Paket Sembako Kepada Warga

Hal tersebut merupakan amanat Presiden RI dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi. 

"Untuk menciptakan sistem penyelenggaraan pemerintah yang bersih, akuntabel, berkinerja tinggi, efektif dan efisien dalam rangka mewujudkan good governance," kata Ai Saadiyah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase