Pulang Mabuk, Kuli Bangunan Sikat Istri Tetangga, Begini Endingnya

Pulang Mabuk, Kuli Bangunan Sikat Istri Tetangga, Begini Endingnya

Tersangka kuli bangunan berinisial IW (tengah) diduga hendak memerkosa istri tetangga. Foto:-Ardini Pramitha-JPNN.com

“Korban kemudian menceritakan itu kepada suaminya YN dan bergegas untuk melakukan pencarian kepada tersangka, tetapi tidak ketemu,” tutur perwira melati satu tersebut.

Keesokan harinya, suami korban mendapati tersangka pulang ke rumah dan kemudian melaporkan kepada Polsek Kenjeran dan dilakukan penangkapan guna proses lebih lanjut.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP (tentang Pemerkosaan) dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara,” ucap Kompol Yudho. (jpnn)

BACA JUGA:3 Bahan Alami yang Bisa Bikin Payudara Montok, Wanita Wajib Tahu

BACA JUGA:Oknum Karyawan JNE Jual Beli Ganja Lewat Jasa Pengiriman, Berakhir di Penjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com