Sah, Baleg DPR RI dan Pemerintah Sepakati 32 RUU di Tahun 2022
Gedung DPR RI -ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
Radarcirebon.com, JAKARTA - Badan Legislasi DPR RI bersama Pemerintah menyepakati 32 rancangan undang-undang (RUU) perubahan prioritas tahun 2022.
"Sudah disetujui dan disepakati dalam rapat kerja bersama Kementerian Hukum dan HAM serta DPD RI pada Selasa 20 September 2022," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, Rabu 21 September 2022.
Adapun 32 RUU dan penjelasannya yakni:
BACA JUGA:Said Didu Bilang Proyek Mangkrak, BIJB Kertajati: Udah Gak Sabar Kan Terbang Lagi?
1. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. RUU itu sedang proses penyusunan di Komisi I.
2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. RUU sedang proses Pembicaraan tingkat satu di Komisi II.
3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. RUU itu disetujui menjadi RUU usul DPR pada Paripurna 7 Juli 2022 dan saat ini sedang menunggu surat presiden.
BACA JUGA:DPRD Terima Aduan Kinerja Kuwu Gempol
4. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. RUU itu dalam tahap Harmonisasi di Baleg DPR.
5. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan). RUU itu disetujui menjadi RUU Usul DPR pada Paripurna 14 Juni 2022 dan saat ini sedang menunggu surat presiden.
6. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
7. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan. RUU itu saat ini sedang proses penyusunan di Komisi IX.
BACA JUGA:Bawaslu Butuh Peran Serta Masyarakat Mengawasi Pemilu
8. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase