Pelaku Bullying di Susukan Cirebon Nyaris Dimassa, Korban Anak ustadz dan Guru
Kuwu Bojontg Kulon, Sudarso mengungkapkan bahwa pelaku bullying adalah salah satu siswa SMK di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon dan sempat diamankan di balai desa.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
BACA JUGA:Gempa Bumi 5,1 Magnitudo Guncang Laut Banda Maluku, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus penganiayaan anak disabilitas tersebut. Di antaranya, baju seragam sekolah, sepatu, handphone, dan lainnya.
"Kami masih meminta keterangan lebih lanjut dari para pelaku. Atas perbuatannya, para pelaku juga dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: