Heboh! Kasus Pembakaran Kitab Tafsir di Lombok, Pelaku Tidak Gangguan Jiwa

Heboh! Kasus Pembakaran Kitab Tafsir di Lombok, Pelaku Tidak Gangguan Jiwa

SH pelaku Pembakaran kitab tafsir Alquran di Lombok. Foto: -Youtube Habib Fitra-JPNN.com

Radarcirebon.com, LOMBOK - Kasus pembakaran kitab tafsir Alquran di lombok terus bergulir. Polisi sudah menyerahkan berkas perkasa ke Kejaksaan.

Baru-baru ini, Satreskrim Polres Lombok Tengah sudah menyerahkan berkas perkara kasus pembakaran kitab tafsir Alquran ini ke Kejaksaan.

Pelaku kasus pembakaran kitab tafsir ini adalah SH (40). Pelaku berasal dari Desa Sepakek, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah.

Pelaku SH telah ditetapkan sebagai tersangka pembakaran kitab tafsir oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA:Pelaku Bullying di Bojong Kulon Cirebon Dikeluarkan dari Sekolah, Wakasek: Tiap Minggu Ada Alpa

"Saat ini berkasnya sudah kami kirim ke kejaksaan untuk diperiksa," ujar Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizky Pratama, dilansir dari JPNN Kamis (22/9/2022).

Ditambahkan Kasat Reskrim, jika berkas perkasa sudah dinyatakan lengkap, maka akan segera dilimpahkan.

Lebih lanjut Redho menambahkan bahwa, dalam penanganan kasus ini, kepolisian telah memanggil beberapa saksi, termasuk saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ahli teknologi informasi (IT).

Selain itu, polisi juga telah mengecek kejiwaan pelaku. Hasilnya, tidak ada temuan jika pelaku mengalami gangguan mental.

BACA JUGA:Teruntuk The Jakmania, Jangan ke Bandung, Polisi Sudah Bersiap

BACA JUGA:Minum Sambil Berdiri Ternyata Bahaya, Simak 3 Penjelasan Berikut ini

 

"Saksi-saksi sudah kami panggil, dari ahli juga sudah kami panggil untuk kami minta pandangannya," sebut Redho.

Sebelumnya, SH disangkakan dengan pasal 45 ayat (2) Junto pasal 28 ayat (2) undang-undang ITE nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang RI nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com