KY Turun Tangan Periksa Agung Sudrajad Dimyati untuk Usut Tuntas Kasus Suap di MA

KY Turun Tangan Periksa Agung Sudrajad Dimyati untuk Usut Tuntas Kasus Suap di MA

Komisi Yudisial -Setkab.go.id-

Dengan terjaringnya Agung Sudrajad Dimyati dalam operasi tangkap tangan oleh KPK, pihak MA juga akan memberhentikan sementara tersangka Hakim Agung tersebut.

BACA JUGA:Viral! Video Anggota DPRD Kota Depok Suruh Push Up Sopir Sembari Teriak-teriak dan Sempat Injak Pundak

Sudrajad Dimyati terjaring OTT oleh KPK atas dugaan kasus korupsi dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Ketua Kamar Pengawasan MA, Zahrul Rabain mengatakan sesuai undang-undang apabila aparatur pengadilan sudah ditetapkan tersangka, maka akan diberhentikan sementara dari jabatannya.

"Kemudian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kalau aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka Mahkamah Agung akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut, guna menghadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya," singkatnya. (jun/disway)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase