Ferdy Sambo Bisa Bebas Dalam Hitungan Hari, Ketua IPW Yakin Berkas Bisa P21 Sebelum 120 Hari
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.-Polri TV-radarcirebon.com
Radarcirebon.com, JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang juga tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, bisa bebas dalam hitungan hari bila masa penahanan tidak diperpanjang.
Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso meyakini, masa penahanan Ferdy Sambo hanya 120 hari dan yang bersangkutan berpotensi bebas.
Sebab, masa penahanan tersebut lazimnya 120 hari. Bila lebih dari itu dan berkas belum tuntas, menurut Sugeng, Ferdy Sambo bisa bebas dari tahanan.
Menurut Sugeng Teguh Santoso, pehananan Ferdy Sambo memang baru dihitung sejak ditahan dan jadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
BACA JUGA:Shin Tae Yong: Lini Pertahanan Timnas Indonesia Akan Dievaluasi
BACA JUGA:Sudah 12 Tim yang Lolos Piala Dunia U-20, Berikut Nama Negaranya..
"Masa penahanan Sambo 120 hari sejak ditahan. Kalau lewat 120 hari belum lengkap, Sambo akan bebas dari tahanan," katanya.
Kendati Ferdy Sambo berpotensi bebas karena masa penahanan habis, tetapi perkara kan tetap berjalan. "Perkaranya tetap berjalan," kata Sugeng, dilansir dari Disway.id, Minggu, 25, September 2022.
Diungkapkan Sugeng, bahwa Sambo ditahan sejak 9, Agustus 2022. Karena itu, sampai sekarang sudah 47 hari masa penahanan.
"Kalau kejaksaan mengembalikan lagi dalam 14 hari ditambah 85 hari, maka diminta melengkapi kepolisian hanya punya waktu 35 hari lagi," tutur Sugeng.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Melawan Melalui PTUN, Kadiv Humas Polri: Silahkan Saja
BACA JUGA:Festival Pekalipan: Upaya Mendukung Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan
Kendati demikian, Sugeng yakin sebelum 120 hari berkas ini akan P21. Kemudian Sugeng melihat adanya masalah kedua dalam kasus ini yang terus menerus menghadapi kesulitan karena adanya dugaan barang bukti yang dirusak seperti rekaman CCTV.
Beruntung, istri eks PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto (CK) menyerahkan bukti-bukti CCTV tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: