Viral! Wakil Ketua DPRD Suruh Sopir Truk Push up, Pengamat Politik: Tidak Berhak!

Viral! Wakil Ketua DPRD Suruh Sopir Truk Push up, Pengamat Politik: Tidak Berhak!

Tangkapan layar video viral Wakil Ketua DPRD Kota Depok suruh sopir truk push up. Foto:-jpnn.com-

Radarcirebon.com, DEPOK - Video Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Taabri suruh sopir truk push up kinin viral di media sosial.

Tidak hanya push up, Wakil Ketua DPRD Kota Depok itu juga menyuruh so[ir truk untuk berguling-guling  di jalanan.

Video viral ini mendapatkan perhatian dari Pengamat Politik Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani), Arlan Sidha.

Menurut Arlan Sidha, meskipun yang dilakukan Tajudin Tabri atas dasar kekesalan dengan apa yang terjadi saat itu, tetapi baginya hal tersebut tidak sepatutnya dilakukan oleh Tajudin.

BACA JUGA:Cuaca Ekstrem Sepekan Kedepan September 2022, Waspada Pengaruh Gelombang Atmosfer

BACA JUGA:Lihat, Puan Maharani dan Muhaimin Iskandar Bergaya Ala Citayam Fashion Week

“Meskipun saat itu dirinya sedang kesal, tetapi anggota dewan tidak memiliki hak untuk menghukum dan memperlakukan seperti itu,” kata Arlan Sidha kepada JPNN.com, Minggu (25/9).

Menurut Arlan, Tajudin bisa juga berada di posisi saat ini sebagai anggota dewan terpilih. Sebab, dia terpilih lantaran suara masyarakat.

Sehingga ketika terjadi suatu hal yang bersangkutan harus dapat mengontrol emosinya, karena memiliki label sebagai anggota dewan.

“Ketika sopir salah lantaran menabrak pembatas baiknya dihukum yang sesuai, seperti meminta pertanggungjawaban atas perbuatannya dengan memperbaiki pembatas, dan tidak dengan menyuruhnya push up kemudian berguling di jalan dengan disaksikan banyak orang,” tuturnya.

BACA JUGA:Mulan Jameela Kritik Konversi Kompor Gas ke Listrik di Rapat DPR: Wajan dan Pancinya Mahal-mahal Pak

BACA JUGA:Kronologi Aktivis Munir Meninggal, Lebih Canggih dari Bjorka, Dokter Forensik: Di Atas Langit Rumania

Baginya, seorang anggota dewan harus memiliki kebijaksanaan, meski ada kesalahan dari sopir truk tetapi tindakan Tajudin Tabri tetap tidak dibenarkan.

“Hal itu tetap tidak bisa dibenarkan, harusnya sebagai anggota dewan beliau memiliki kebijksanaan,” kata Arlan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com