Tok! Johanis Tanak Terpilih Sebagai Pimpinan KPK Gantikan Lili Pintauli

Tok! Johanis Tanak Terpilih Sebagai Pimpinan KPK Gantikan Lili Pintauli

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir sedang ikut voting calon anggota pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan periode 2019-2023 melalui mekanisme pemilihan suara yang digelar Rabu 28 September 2022. -dpr.go.id-

Radarcirebon.com, JAKARTA – Johanis Tanak terpilih sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggantikan Lili Pintuali.

Terpilihnya Johanis Tanak sebagai pimpinan KPK usai memenangkan pemungutan suara (voting) yang digelar oleh Komisi III DPR RI.

Dalam voting yang digelar oleh Komisi III DPR RI, Johanis memperoleh sebanyak 38 suara. Sementara, calon pimpinan lainnya I Nyoman Wara mendapatkan 14 suara, serta satu suara dinyatakan tidak sah.

BACA JUGA:Menko Airlangga Apresiasi Kinerja Emiten Karena Ikut Sokong Pertumbuhan Ekonomi

"Johanis Tanak terpilih sebagai calon anggota pengganti pimpinan KPK masa jabatan 2019—2023. Apakah dapat disetujui," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir sebagai pimpinan rapat yang dijawab setuju oleh para anggota Komisi III.

Sebelum voting, Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan untuk dua calon pimpinan KPK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 28 September 2022. 

Dalam uji kepatutan dan kelayakan, Johanis Tanak menyatakan pemikirannya untuk memberlakukan restorative justice dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Telkomsel Hadirkan Program Keluarga Digital

"Karena menurut pemikiran saya, restorative justice tidak hanya dapat dilakukan dalam perkara tindak pidana umum, termasuk juga dalam perkara tindak pidana khusus, itu dalam hal ini korupsi," kata Johanis.

Dijelaskan pula bahwa restorative justice bisa diberlakukan meskipun dalam Pasal 4 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 menyebutkan apabila ditemukan adanya kerugian keuangan negara, tidak menghapus proses tindak pidana korupsi.

"Namun, hal itu sangat dimungkinkan berdasarkan teori ilmu hukum yang ada bahwa peraturan yang ada sebelumnya dikesampingkan oleh peraturan yang ada setelah itu," ungkapnya. (jun)

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase