Koruptor Wajib Waspada! Terpilih Jadi Pimpinan KPK, Johanis Tanak Diajak Firli Bahuri Lakukan Ini..
Mantan Ketua KPK, Firli [email protected]
Radarcirebon.com, JAKARTA – Terpilihnya Johanis Tanak menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disambut baik oleh Firli Bahuri.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan dirinya menyambut baik terpilihnya Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua KPK menggantikan Lili Pintauli Siregar.
"Saya menyambut gembira atas pengisian Wakil Ketua KPK. Dalam kesempatan ini, saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak Presiden RI dan pimpinan DPR RI," katanya dikutip Rabu 28 September 2022.
BACA JUGA:Bergabung dengan Partai NasDem, HZM Luncurkan 2 Unit Ambulance
Firli mengucapkan selamat kepada Johanis Tanak telah menjadi insan KPK.
"Untuk saudara Johanis Tanak, saya mengucapkan selamat atas terpilihnya untuk melanjutkan pengabdian di KPK sebagai Wakil Ketua KPK," katanya.
Dalam kesempatan ini, Firli mengajak Johanis untuk turut serta dalam memberantas korupsi.
"Selamat datang dan selamat bergabung dalam barisan KPK. Mari bersihkan negeri ini dari praktik-praktik korupsi," ujarnya.
BACA JUGA:Menko Airlangga Apresiasi Kinerja Emiten Karena Ikut Sokong Pertumbuhan Ekonomi
Terpilihnya Johanis Tanak sebagai pimpinan KPK usai memenangkan pemungutan suara (voting) yang digelar oleh Komisi III DPR RI.
Dalam voting yang digelar oleh Komisi III DPR RI, Johanis memperoleh sebanyak 38 suara. Sementara, calon pimpinan lainnya I Nyoman Wara mendapatkan 14 suara, serta satu suara dinyatakan tidak sah.
"Johanis Tanak terpilih sebagai calon anggota pengganti pimpinan KPK masa jabatan 2019—2023. Apakah dapat disetujui," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir sebagai pimpinan rapat yang dijawab setuju oleh para anggota Komisi III.
BACA JUGA:Lulusan Bentani College Bisa Lanjut Program RPL
Sebelum voting, Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan untuk dua calon pimpinan KPK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 28 September 2022.
Dalam uji kepatutan dan kelayakan, Johanis Tanak menyatakan pemikirannya untuk memberlakukan restorative justice dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Karena menurut pemikiran saya, restorative justice tidak hanya dapat dilakukan dalam perkara tindak pidana umum, termasuk juga dalam perkara tindak pidana khusus, itu dalam hal ini korupsi," kata Johanis. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase