Jika Terbukti Bersalah Lakukan KDRT, Inilah Ancaman Hukuman Rizki Billar

Jika Terbukti Bersalah Lakukan KDRT, Inilah Ancaman Hukuman Rizki Billar

Lesti Kejora bersama sang suami, Rizky Billar. Foto:-Ist-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, CIREBON - Suami Lesti Kejora yakni Rizky Billar diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Yang menjadi korban KDRT yang dilakukan Rizky Billar adalah istrinya sendiri, yakni Lesti Kejora.

Lesti Kejora sudah melaporkan tindak KDRT kepada pihak kepolisian.

BACA JUGA:Vladimir Putin Ulang Tahun ke-70, Empat Wilayah Ukraina Gabung ke Rusia

Jika memang Rizky Billar terbukti, dia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun akibat dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora.

"Ancaman hukum diterapkan terhadap terlapor Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman lima tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di kutip dari fin.co.id, Jumat 30 September 2022.

Zulpan mengatakan, ada beberapa jenis kekerasan dalam rumah tangga. Antara lain kekerasan fisik, seksual, psikologis hingga penelantaran.

BACA JUGA:Ada yang Tenggelam di Sungai Cijuray, Kapolres Majalengka Pimpin Pencarian Korban

Sedangkan kekerasan fisik kembali terbagi dalam tiga jenis, yakni yang menyebabkan luka ringan, luka berat dan menyebabkan kematian.

"Perbuatan ada tiga bentuk, yang pertama sebabkan luka sakit seperti dialami Lesti ancamannya hukuman maksimal lima tahun penjara denda maksimal Rp15 juta," ujarnya.

Diungkapkannya, kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan, pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB.

BACA JUGA:Ada yang Tenggelam di Sungai Cijuray, Kapolres Majalengka Pimpin Pencarian Korban

"Saudara Muhammad Rizky ini melakukan kekerasan fisik, terlapor berusaha mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai. Hal tersebut dilakukan berulang-ulang," katanya.

KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi, kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase