Ok
Daya Motor

Dua Pengedar Obat Keras Tanpa Izin, Ditangkap Satresnarkoba Polres Cirebon Kota

Dua Pengedar Obat Keras Tanpa Izin, Ditangkap Satresnarkoba Polres Cirebon Kota

Dua pengedar obat keras tanpa izin berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Cirebon Kota bersama sejumlah barang bukti.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Satresnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar khasiat dan mutu.

Dua orang tersangka diamankan dalam operasi yang digelar Kamis 31 Juli 2025 dini hari di Jalan Petratean, Kelurahan Pekalangan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Kedua tersangka yang diamankan adalah ADS (23) warga Kelurahan Pegambiran dan ADC (25) warga Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

Keduanya merupakan karyawan swasta yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin edar.

BACA JUGA:Disentil Mendagri dan Ketua KPK Soal Dana Pokir, OBOR CIRTIM: Kawal Pelaksanaan Pembangunan di Cirebon

BACA JUGA:Sejak Stasiun Cirebonprujakan Terapkan FR, Pelanggan Semakin Mudah Lakukan Boarding

BACA JUGA:Diangkat dari Podcast RLS5, Film Sihir Pelakor Berhasil Menyihir Penonton di Cirebon

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran obat keras di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, anggota Unit II Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati kedua tersangka sedang bertransaksi.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai obat keras jenis Trihex dan Tramadol yang tidak memiliki izin edar. Selain itu turut diamankan alat komunikasi serta uang hasil penjualan,” ungkap AKP Otong.

Kedua tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil gelar perkara, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Pabrik Ini Berdayakan Warga Lokal, Wagub Jabar Sampaikan Hal Ini

BACA JUGA:Ungkap Kasus Pengeroyokan di Harjamukti, Satreskrim Polres Cirebon Kota Tangkap Seorang Pelaku

AKP Otong menambahkan, penyidik akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras yang melibatkan kedua pelaku.

“Kami masih mendalami dari mana obat-obatan ini diperoleh dan kepada siapa saja mereka mengedarkan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 56 KUHP.

Ancaman hukuman dalam pasal ini adalah pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

BACA JUGA:Segini Sampah yang Dihasilkan Warga Kabupaten Cirebon Setiap Hari

BACA JUGA:Main Game Dibayar Saldo DANA! APK Penghasil Saldo Gratis Masuk ke DANA Ini Bikin Anda Cuan Rp515.000 Sehari

Penyidik Satresnarkoba Polres Cirebon Kota telah menahan kedua tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.

Penyelidikan terus dikembangkan guna mengungkap pemasok dan jaringan distribusi obat keras ilegal di wilayah Kota Cirebon.

Polres Cirebon Kota mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi atau memperjualbelikan obat keras tanpa izin, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba dan obat ilegal melalui sejumlah kanal komunikasi, antara lain Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait