Rizky Billar Diduga Banting Lesti Kejora, Sindiran Dedy Corbuzier Sebut: "It's BJJ "

Rizky Billar Diduga Banting Lesti Kejora, Sindiran Dedy Corbuzier Sebut:

Dedy Corbuzier--

Radarcirebon.com, JAKARTA - Kasus KDRT yang terjadai dalam rumah tangga pasangan artis ternama Rizjy Billar dan Lesti Kejora.

Dan kabar ini datang ketika Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Pengakuan Lesti Kejora bahwa dirinya didorong ke kasur. Selain itu ia menyebut suaminya Rizky Billar mencekik hingga dibanting ke lantai.

Peristiwa yang terjadi Lesti Kejora dan Rizky Billar itu . Presenter Deddy melontarkan sindiran menyelekitnya melalui Instagram Storiesnya yang diunggah pada Jumat, 30 September 2022.


Deddy Corbuzier pun menyebut hal tersebut seperti BJJ.

"It's BJJ," tulis Deddy Corbuzier dikutip fin.co.id dari @mastercorbuzier.

Yang dimaksud Deddy Corbuzier mengenai BJJ diduga merupakan singkatan dari Brazilian jiu-jitsu yang merupakan seni bela diri yang fokusnya pada pertandingan lantai. Seni bela diri ini dipopulerkan di Brasil.

Seperti yang dikabarkan, Polda Metro Jaya berikan penjelasan terkait laporan Lesty Kejora atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga  (KDRT) yang dilakukan oleh Rizkiy Billar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan kasus KDRT ini terjadi di kediaman Rizky Billar dan Lesti Kejora yang berada di Jalan Gaharu III, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu, 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dan pukul 09.47 WIB.

Peristiwa ini bermula ketika Lesti Kejora yang menyebut Rizky Billar telah berselingkuh darinya.

Lanjutnya, Lesti Kejora meminta agar dirinya dipulangkan ke rumah orang tuanya namun permintaan tersebut membuat Rizky Billar naik pitam.

Sehingga Rizky Billar pun melakukan perbuatan kekerasan terhadap Lesti Kejora.

"Terlapor (Rizky) emosi dan berusahan mendorong korban (Lesti) dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai," ucap Zulpan dalam jumpa pers pada Jumat, 30 September 2022.

Zulpan meneruskan Rizky melakukan kekerasan berulang kali terhada istrinya dengan cara menarik tangan korban ke arah kamar mandi lalu membanting ke lantai.

"Sehingga tangan kanan (Lesti) dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit," kata Zulpan.

Mengenai hal ini, Rizky Billar terancam pidana lima tahun penjara terkait laporan dugaan kekerasan dalam rumah tanggan terhadap Lesty Kejora.

Artis FTV tersebut, dikenakan pasal 44 UU No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga.

"Ancaman hukumannya akibat perbuatan ini ada tiga bentuk, pertama kalau menyeabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya lima tahun penjara, denda Rp 15 juta. Jika luka berat ancamannya 10 tahun. Jika sampai meninggal dunia 15 tahun," ungkapya.

"Untuk sementara yang diterapan terlapor (Rizky Bilar) ini yang lima tahun penjara," kata Zulpan.  

Sebelumnya,  Lesti Kejora membuat laporan karena diduga mendapatkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dari Suaminya.

Laporan tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selata, AKP Nurma Dewi.

AKP Nurma mengatakan, Lesti Kejora telah melaporkan suaminya itu ke Polres Jakarta Selatan.

"Jadi untuk saudari L semalam mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan kasus yang dialami," ujar AKP Nurma Dewi, Kamis, 29 September 2022.

buat laporan KDRT terhadap Rizky Billar, lanjut Nurma, penyanyi tersebut menjalani visum.

Laporan tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selata, AKP Nurma Dewi.

AKP Nurma mengatakan, Lesti Kejora telah melaporkan suaminya itu ke Polres Jakarta Selatan.

"Jadi untuk saudari L semalam mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan kasus yang dialami," ujar AKP Nurma Dewi, Kamis, 29 September 2022.

"Kalau itu tetap kita dalami, kapan atau masih berulang atau tidak itu nanti penyidik yang tahu," ujarnya, ketika ditanya peristiwa itu terjadi berulang kali atau tidak.

"Semalam kita harus visum dulu. Jadi, untuk laporan ini, wajib visum dulu," ucap Nurma.

Menurut Nurma Dewi, atas laporan tersebut artis ftv tersebut terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Sangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun," pungkasnya.

AKP Nurma pun belum bisa menjelaskan kapan terjadinya dugaan KDRT tersebut.

"Nanti kita melakukan penyidikan, kita periksa dan kita mintai keterangan yang jelas dari saudara korban," terangnya.

Mengenai pemeriksaan terhadap Lesti Kejora maupun Rizky Billar, penyidik akan menjadwalkan secepatnya.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: