Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, PSSI Sebut Arema FC Tidak Bisa Jadi Tuan Rumah Sepanjang Musim Ini

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, PSSI Sebut Arema FC Tidak Bisa Jadi Tuan Rumah Sepanjang Musim Ini

Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, YLBHI menuntut negara turut bertanggung jawab.-Ist-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, JAKARTA - PSSI membuka kemungkinan Arema FC tidak bisa lagi menjadi tuan rumah sepanjang musim ini di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pasca kerusuhan yang terjadi, Sabtu malam, 1, Oktober 2022.

Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menyatakan, kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan dan area sekitarnya pasca pertandingan Arema FC vs Persebaya, akan diinvestigasi secara mendalam.

Bahkan, Komdis PSSi sudah bicara mengenai kemungkinan sanksi buntut kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, untuk Arema FC.

Diantara kemungkinan sanksi tersebut adalah tidak bisa menggelar laga sebagai tuan rumah di sisa pertandingan musim ini. Sanksi lain juga akan dijatuhkan kepada Arema FC.

BACA JUGA:Akibat Kericuhan Pasca Laga Arema FC vs Persebaya, Dikabarkan Puluhan Suporter Meninggal Dunia

BACA JUGA:Hadiri Pembukaan Kompetisi Menembak, Ridwan Kamil: Semoga Hasilnya Baik

Bukan hanya itu, PSSI juga telah menyatakan bahwa Liga I akan diberhentikan selama satu pekan buntut kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang.

Ketua Komite Disiplin (Komdis) PSSI, Irjen Pol (Purn) Erwin Tobing sangat menyesalkan kericuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang kemudian merembet di area di sekitar stadion.

Seperti diketahui laga antara Arema FC dan Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10) yang berakhir 2-3 akhirnya berakhir ricuh. Ribuan Aremania mengamuk di dalam dan di luar stadion karena tim kesayangan mereka takluk dari Persebaya.

"Setelah mendapat laporan dari PT Liga Indonesia Baru, kami segera menyidangkan kasus ini. Arema bisa jadi dalam sisa pertandingan kompetisi BRI Liga 1 musim ini tidak diperkenankan menjadi tuan rumah. Selain itu sanksi lainnya juga menanti," kata Erwin.

BACA JUGA:Kepercayaan Publik Turun, Begini Saran Komisi IX DPR RI ke BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:Bantu Korban Gempa Bumi di Tapanuli Utara, Menteri Sosial Tri Rismarini: Semoga Cepat Sampai

Erwin menyatakan, adanya korban yang meninggal itu sudah menjadi ranah pidana dan akan ditindaklanjuti oleh kepolisian.

"Kita dukung aparat Kepolisian untuk menindaklanjuti insiden ini. Siapapun yang salah harus dihukum," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: