Stop Konflik Tanah Pangonan

Stop Konflik Tanah Pangonan

INDRAMAYU - Upaya mediasi penyelesaian konflik lahan tanah pangonan di Desa Bogor Kecamatan Sukra terus dilakukan. Sejumlah kalangan meminta masalah yang berkepanjangan itu segera diakhiri demi masyarakat. Salah satunya seperti yang dilakukan Polres Indramayu di aula Atmaniwhedana, Kamis (5/12). Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono, mengatakan bahwa Polri bertindak sebagai mediator. Hal itu dilakukan sebagai upaya kepolisian menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Selama ini, situasi yang terjadi di lapangan sangat berpotensi menimbulkan konflik terbuka. “Hanya dengan berpikir jernih, persoalan ini dapat segera diselesaikan. Upaya mediasi ini juga sebagai implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2013 tentang penanganan gangguan keamanan di dalam negeri,” kata kapolres. Wakil Bupati Indramayu, Drs H Supendi MSi menjelaskan riwayat permasalahan tanah yang selama bertahun-tahun terus disoal dan belum juga menemukan titik temu. Menurutnya, sejak pemekaran Desa Sukra menjadi dua wilayah yakni Desa Sukra dan Desa Sukra Wetan pada tahun 1982, hingga Sukra Wetan kembali dimekarkan menjadi Desa Bogor pada tahun 1983, pengelolaan tanah pangonan sudah diatur. Bahkan pada 12 Februari 2000, kuwu dari Desa Sukra, Desa Sukra Wetan, dan Desa Bogor telah menandatangani kesepakatan tentang pembagian tanah pangonan untuk ketiga desa tersebut. Dalam kesepakatan itu, tertuang bahwa Desa Bogor memiliki bagian 34%, sedangkan Desa Sukra dan Desa Sukra Wetan masing-masing memiliki bagian 33%. Namun, pada 4 Mei 2009 kesepakatan itu dibatalkan melalui putusan Pengadilan Negeri Indramayu. Pihak penggugat, kuwu dan BPD Desa Bogor mengajukan gugatan pada 12 April 2011 yang pada pokoknya mengenai gugatan penyerahan hak pengelolaan, hak lelang dan tuntutan sewa lelang tanah eks pangonan Desa Bogor. Oleh putusan Pengadilan Negeri Indramayu, gugatan itu ditolak. Atas penolakan itu, kuwu dan BPD Desa Bogor mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Di tingkat ini, gugatan itu kembali dipatahkan bahkan hingga ke Mahkamah Agung. “Karena keputusannya sudah final, maka berdasarkan ketentuan, pemerintah daerah telah mengambil langkah dengan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor 143.13/Kep.286-Otdes/2012 tentang pembagian aset tanah eks pangonan,” jelas Supendi. Dalam SK Bupati tertanggal 6 Desember 2012, telah diatur pembagian aset tanah eks pangonan. Desa bogor diberikan hak penguasaan 40% dari luas tanah, sedangkan Desa Sukra dan Desa Sukra Wetan diberikan hak penguasaan masing-masing 30% dari luas tanah. Penerbitan SK bupati itu, diharapkan menyelesaikan konflik yang selama ini terjadi. “Sebelum dilakukan pertemuan yang dimediasi oleh Polres ini, kami juga telah melakuan pertemuan-pertemuan sebelumnya,” imbuhnya. Wabup mengatakan tanah pangonan tidak hanya ada di Desa Bogor, di sejumlah wilayah lainnya juga terdapat tanah pangonan. Namun dalam pengelolaannya tidak sampai menimbulkan konflik. Dari catatan yang ada, tanah pangonan di masa lalu menjadi tempat untuk menggembala kerbau sebelum kerbau diturunkan ke sawah untuk membajak lahan pertanian. Karjana, salah satu tokoh yang ngotot mengelola seluruh tanah pangonan bersama timnya tetap bersikukuh mengelola seluruh tanah di desa tersebut. Meski Mahkamah Agung telah mengeluarkan keputusan dan pemerintah daerah telah mengeluarkan SK bupati, belum membuatnya puas. Atas konflik berkepanjangan itu, para pengelola lahan yang telah mengantongi izin resmi untuk menggarap lahan belum juga dapat menggarap lahannya. Seperti yang dialami Ali Sadikin, salah seorang petani yang hadir dalam pertemuan tersebut. Ia berharap agar persoalan itu dapat segera diakhiri. Sehingga ia bersama petani lainnya dapat mengelola lahan. “Kami mohon perlindungan pak polisi. Selama ini kami yang sudah memiliki izin menggarap, belum juga memanfaatkan izin tersebut secara maksimal karena sering ada sweeping dari pihak tertentu,” keluhnya di hadapan kapolres. Seluruh pihak dihadirkan dalam upaya mencari solusi penanganan sengketa lahan tersebut. Tampak hadir dalam pertemuan itu, Dandim 0616 Letkol CPN Asyik Rudianto SMn, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Drs H Abdul Rozaq Muslim SH MSi, dan  sejumlah pejabat lainnya. Mereka berharap agar hasil diskusi untuk mencari solusi itu, dapat diterima oleh semua pihak. Sehingga masyarakat dapat melakukan aktivitasnya dengan baik dan kondusivitas tetap terjaga. (cip)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: