Ratusan Calon Kades Jalani Tes Narkoba
KUNINGAN- Sebelum dipilih rakyat, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kuningan mengharuskan calon Kepala Desa (Kades) bersih dari kejahatan narkotika. Kamis (5/12), sebanyak 100 calon kades dari 28 kecamatan, dites urine, di Kantor BNN Kuningan. Kepala BNN Kuningan Guruh Irawan Zulkarnaen SStp MSi menjelaskan, tes urine calon kades mengacu pada Pasal 10 ayat 1 hurup k Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Di mana, ketika calon kades mengajukan surat permohonan menjadi calon kades, harus dilampiri syarat-syarat. “Salah satu syaratnya, surat keterangan tidak pernah terllibat dalam penggunaan atau peredaran narkoba, serta obat terlarang lain yang diatur dalam peraturan BNN,” jelas Guruh. Untuk mendapatkan surat keterangan bebas narkoba, calon kades diwajibkan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) untuk dilakukan tes urine melalui BNN Kuningan. Menurut dia, tes urine calon kades merupakan langkah bagus untuk mewujudkan aparat pemerintahan desa yang sehat tanpa penyalahgunaan narkoba. Bahkan, dalam tes urine pihaknya juga memberikan sosialisasi dampak buruk penyalahgunaan narkoba dan implementasi Instruksi Presiden No 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Jakstranas P4GN Tahun 2011-2015. “Salah satu permasalahan darurat masyarakat adalah bahaya narkoba. Kejahatan ini bisa terjadi pada siapa saja. Baik masyarakat di kota, maupun di desa. Hampir tidak ada satu RT pun di Kabupaten Kuningan yang terbebas dari kejahatan ini,” tandasnya. Maka, peran seorang kades sangat strategis dalam melakukan aksi mewujudkan masyarakat sehat tanpa narkoba di lingkungannya. Salah satunya dengan mengadakan kegiatan positif bersama warga desa. Guruh kemudian membeberi hasil pemeriksaan tes urine calon kades. “Seluruh pesert tes urine dinyatakan negatif dari penggunaan jenis narkoba,” terang Guruh. Ia bangga dengan hasil tersebut. Ia berharap, para calon kades ke depan menjadi sumber daya potensial bagi percepatan pencegahan dan pemberantasan narkoba di Kabupaten Kuningan. Sepekan sebelumnya, BNN Kuningan juga diakui Guruh telah melakukan advokasi kepada 200 kades. Ia ingin mereka kembali memberikan pemahaman kepada masyarakat dan aparat pemerintah lain. Sekaligus meningkatkan kewaspadaan bersama dalam menghadapi masalah narkoba.(tat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: