Bandar Obat Terlarang yang Ditangkap di Widasari Indramayu Ternyata Jaringan Aceh

Bandar Obat Terlarang yang Ditangkap di Widasari Indramayu Ternyata Jaringan Aceh

Salah satu tersangka ditangkap Satuan Reserse Barkoba Polresta Cirebon di Widasari, Indramayu. Foto:-Istimewa-Radar Cirebon

Radarcirebon.com, CIREBON - Bandar obat terlarang ditangkap di Widasri Indramayu merupakan jaringan Aceh yang beroperasi di Wilayah III Cirebon.

Bandar obat terlarang di Widasari Indramayu tersebut ditangkap kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon

Disebutkan bahwa, peredaran obat-obatan terlarang di wilayah III Cirebon berhasil diungkap oleh kepolisian.

Itu setelah bandar obat terlarang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon saat sedang transaksi di daerah Widasari, Kabupaten Indramayu.

BACA JUGA:Penyebab Pantai Kejawanan Cirebon Ditutup, Ada Perizinan Belum Beres, Salah Satunya Soal Lalu Lintas

Selain bandar yang ditangkap berhasil diamankan pula sebanyak puluhan ribu butir Obat Keras Terbatas (OKT) sebagai barang bukti. Sementara telah polisi mengamankan dua pelaku.

Pelaku bandar obat terlarang yang ditangkap di Widasari Indramayu berinisial SL (24) warga Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang.

Selain itu polisi juga meringkus FAA warga Kuta Blang, Kabupaten Bireum, Provinsi Aceh. Mereka diduga sebagai jaringan Aceh.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Narkoba Kompol Danu Raditiya Atmaja mengatakan, pengungkapan kasus obat-obatan terlarang ini terbongkar pada bulan lalu.

BACA JUGA:Maulid Nabi Muhammad SAW di Kota Cirebon, Panti Pijat sampai Karaoke Diminta Tutup

BACA JUGA:Hasil Liga Europa 2022-2023: Arsenal Menang 3 Gol Tanpa Balas Saat Menjamu Bodo-Glimt

Awalnya, pihaknya mengamankan tersangka berinisial SL di wilayah dekat Gateway Ruko Plumbon, Desa Karangasem

"Pertama pengungkapan dengan diamankannya SL di Plumbon. Dia kedapatan menjual sediaan farmasi tanpa izin edar. Sehingga kita amankan," katanya.

Dari tangan SL, polisi berhasil mengantongi ribuan butir OKT. Di antaranya, sebanyak 1.200 butir pil jenis Tramadol, 1.000 butir pil jenis Trihexphenidyl, uang senilai Rp 300.000 yang didapatkan dari hasil penjualan. Juga, ponsel merek Oppo yang digunakan sebagai sarana pelaku mengedarkan obat tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: