Dua Oknum Polisi yang Jilat Kue TNI Dipecat, Dinyatakan Melakukan Perbuatan Tercela

Dua Oknum Polisi yang Jilat Kue TNI Dipecat, Dinyatakan Melakukan Perbuatan Tercela

Dua oknum Polisi ditahan setelah menjilat kue ulang tahun untuk TNI di Papua Barat. Foto: -Dok Polda Papua Barat-

Radarcirebon.com, MANOKWARI - Dua oknum polisi yang jilat kue TNI dipecat dari institusi Polri. Mereka adalah anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat.

Dua polisi yang jilat kue polisi itu dipecat setelah dinilai melakukan pelecehan institusi TNI di Hari Ulang Tahun (HUT) TNI Ke- 77.

Dikatakan Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi, dua oknum polisi yang jilat kue TNI itu dipecat dengan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat alias PTDH.

Keputusan PTDH terhadap dua oknum tersebut ditetapkan dalam sidang kode etik profesi yang digelar di Markas Polda Papua Barat, Jumat 7 Oktober 2022.

BACA JUGA:Orangtua Lesti Kejora Diperiksa Polisi, Rizky Billar Membantah Lempar Bola Biliar

BACA JUGA:DPRD Kota Cirebon Tunggu Kepastian Realisasi Penyaluran BBM Bersubsidi untuk Nelayan

Dalam putusan itu, dua oknum polisi tersebut yakni Bripda YFP dan Bripda YMB dinyatakan melakukan perbuatan tercela.

"Kedua pelanggar, yakni Bripda YFP dan Bripda YMB dinyatakan melakukan perbuatan tercela sehingga diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri," kata Kombes Adam Jumat, 7 Oktober 2022.

Lebih lanjut Adam menjelaskan bahwa, sidang kode etik terhadap kedua pelanggar dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan dan penahanan sejak 5 Oktober 2022 di Rutan Polda Papua Barat.

Kedua Pelanggar Melawan

BACA JUGA:14 Atlet Taekwondo Kota Cirebon Diboyong ke Yogyakarta, Ini Agendanya

BACA JUGA:Heboh Yusuf Mansur Ngaku Komisaris Grab, Ini Dia Nama-nama Bos Grab

Setelah pembacaan putusan pada sidang kode etik yang dipimpin langsung Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Papua Barat Kombes Pol Bulang Bayu Samudra, maka kedua pelanggar menyatakan banding atas keputusan PTDH.

"Kedua pelanggar menyatakan banding atas keputusan sidang kode etik tersebut sehingga kami menunggu upaya hukum lain yang akan ditempuh kedua pelanggar," ujar Adam Erwindi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id