Waspada Penipuan Modus Tilang Elektronik, Simak Penjelasan Polda Jabar

Waspada Penipuan Modus Tilang Elektronik, Simak Penjelasan Polda Jabar

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo. -Nur Fidhiah Sabrina/jpnn-Radarcirebon.com

“Artinya kendaraan tersebut sudah dijual namun belum dibalik nama, pemilik pertama atau penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui alamat web, memasukan keterangan mobil sudah terjual, serta memasukan nama pembeli dan no telepon serta email pembeli,” ujarnya.

Diketahui, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jabar menggelar Operasi Zebra Lodaya terhitung sejak 3 September hingga 16 Oktober 2022.

Dalam Operasi Zebra Lodaya kali ini, polisi menerapkan dan mengoptimalkan sistem e-tilang dengan menggunakan kamera pengawas Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE).

Penggunaan e-TLE ini dinilai lebih efektif mendisiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas.

Adapun sistem e-TLE sendiri bakal merekam setiap pelanggar lalu lintas, kemudian surat tilang beserta bukti pelanggaran dikirim ke alamat pemilik kendaraan.

BACA JUGA:14 Atlet Taekwondo Kota Cirebon Diboyong ke Yogyakarta, Ini Agendanya

BACA JUGA:Rumah Mewah Rizky Billar dan Lesti, Ternyata Masih Ngontrak, Segini Harga Sewanya

Selain itu, pelanggar juga akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat berupa SMS dari sistem e-tilang dan diarahkan untuk membayar denda.

E Tilang di Kota Cirebon

Sementara itu, kamera e tilang sudah terpasang, juga plat nomor sudah berganti jadi putih, tetapi belum ada kepastian kapan diberlakukan di Kota Cirebon.

Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP Triyono Raharja menjelaskan, kapan e tilang diberlakukan masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Korlantas Polri.

Dari segi sumber daya manusia yakni operator, Kasatlantas menyebut sudah ada kesiapan. Meski dari segi sarana dan prasarana masih belum sempurna.

Kendati demikian, beragam persiapan E Tilang di Kota Cirebon juga terus berjalan. Termasuk dari segi perubahan plat nomor dari hitam ke putih.

Sedangkan untul e tilang mobile, juga masih menunggu dari Polda Jawa Barat, terkait dengan pemberlakukannya.

Dijelaskan juga bahwa plat putih itu, mempermudah untuk tilang elektronik. Karena kamera harus menangkap plat nomor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: