Parah! Gegara Dilarang Berjoget di Pentas Organ Tunggal, YI Tega Tembak Suaminya
ilustrasi menembak -alexa-Pixabay
Radarcirebon.com, OKI – Seorang istri tega menembak suaminya, hanya karena dilarang berjoget dalam acara organ tunggal di Desa Wiralaga II Mesuji.
Pelaku YI merupakan warga Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Cerita Mistis Jelang Pelal Muludan di Cirebon, Tamu yang Datang Bukan Hanya Manusia
Sebelum menembak sang suami, pelaku juga sempat mengeluarkan tembakan beberapa kali.
Kasatreskrim Iptu Fajrian Rizki mengatakan, peristiwa itu bermula saat keduanya menghadiri acara orgen tunggal di Desa Wiralaga 2 Mesuji.
Ketika itu, YI (istri korban) naik ke atas panggung untuk berjoget, kemudian suaminya melarang dan menyuruhnya untuk turun dari atas panggung.
BACA JUGA:Kaca yang Diangkut Tronton Tumpah Tengah Jalan, Arus Lalin Dua Arah Macet
Larangan dari suaminya itu, membuat pelaku kesal dan langsung menghampiri sang suami kemudian menamparnya.
"Awalnya hanya terjadi keributan seperti biasa, sehingga para saksi yang melihat kejadian itu menganggap hanya ribut rumah tangga," ungkap Iptu Fajrian dalam keterangannya yang dilansir dari fin.co.id, Jumat 7 Oktober 2022.
Tidak diduga, pelaku YI mengeluarkan senpi rakitan dan menembakkannya ke arah atas dua kali.
BACA JUGA:Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris Angkat Bicara
Kemudian, pelaku juga satu kali menembak ke arah suaminya dan mengenai dada sebelah kiri.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka tembak di dada kiri, hingga tembus di bawah ketiak. Korban pun langsung dilarikan ke rumah sakit.
"Alhamdulillah, nyawanya masih tertolong," ujarnya.
Aksi nekat yang dilakukan YI terhadap suaminya itu terjadi pada Selasa 6 September 2022 lalu.
BACA JUGA:Menang 2-0 Lawan Palestina, Timnas Indonesia U-17 Pimpin Klasemen Grup B Kualifikasi Piala Asia 2023
Setelah buron selama sebulan, pelaku berhasil ditangkap di salah satu rumah di Desa Marga Jaya, Mesuji Timur, Mesuji pada Kamis 6 Oktober 2022.
Lebih parahnya lagi, saat ditangkap, pelaku YI sedang pesta sabu bersama dua temannya berinisial CL dan WS, warga Desa Marga Jaya.
Saat dilakukan penggeledahan, pihak kepolisian menemukan alat hisap sabu jenis bong dan pirek bekas dipakai. (jun/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase