DPRD Tantang Eksekutif Sanksi Perusahaan Nakal

DPRD Tantang Eksekutif Sanksi Perusahaan Nakal

Siska Karina SH MH Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon.-Samsul Huda-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, SUMBER-Pemerintah Kabupaten Cirebon dituntut tegas. Khususnya, bagi perusahaan nakal. Yang membiarkan pekerjannya tidak masuk keanggotaan BPJS Pekerja Penerima Upah (PPU).

Dengan dalih apapun.
Karenanya, legislatif menantang eksekutif memberi sanksi penutupan sementara. Atau teguran keras. Demikian disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Siska Karina SH MH, kemarin.

Menurutnya, sejumlah kasus yang ditemukan wakil bupati, saat melakukan monitoring terkait bocornya APBD sudah sejak lama ditemukan DPRD. Bahkan komisi IV sendiri, sudah beberapa kali melakukan audiensi dengan perusahaannya.

“Tetap saja masih ada perusahaan yang membandel. Tidak segera melakukan proses pemindahan kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) ke BPJS PPU,” ujar Siska.

BACA JUGA:Gas Air Mata Tidak Mematikan, Polisi: Mengutip Pendapat Ahli

Ujungnya, kata Siska, sikap tegas itulah yang dibutuhkan. Jangan sampai, APBD terus menerus bocor menanggung beban yang harusnya dibayarkan perusahaan.

“Kita sudah lama berkoar-koar. Ini kan ujungnya tinggal tindak lanjut dari eksekutif. Teguran kerasnya seperti apa? Kita sudah keluarkan rekomendasi juga, hasil dari audiensi,” ungkapnya.

Dia mengaku, DPRD tinggal menunggu, langkah konkret dari eksekutif. Karena banyak perusahaan yang telah mendapat peringatan. Nyatanya tidak diindahkan.

“Kami minta tindak lanjutnya dan keseriusan dari pihak eksekutif. Mangga, berani tidak melakukan tindakan keras. Paling tidak, dilakukan penutupan sementara lah,” tandasnya.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kecelakaan di Tol Cipali Hari Ini Km 91 Arah Cirebon, 1 Orang Tewas, Mobil Ringsek Parah

Sebelumnya, Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja di perusahaan belum 100 persen diterapkan. Banyak temuan di lapangan, yang diungkapkan banyak pihak.

Paling getol adalah serikat buruh. Santer menyuarakan hak pekerja. Keluhan itu juga sampai di legislatif. Pun eksekutif. Sayangnya legislatif tidak bisa mengeksekusi.

Wakil Bupati Cirebon Hj Wahyu Tjiptaningsih SE MSi mengatakan, saat ini pemerintah daerah sedang menginventarisir, perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan pengalihan kepesertaan BPJS karyawannya.

Dari  Penerima Bantuan Iuran (PBI) ke  BPJS Pekerja Penerima Upah (PPU). Kasusnya sudah banyak ditemukan.
“Banyak perusahaan tidak memindahkan keanggotaan karyawannya sebagai peserta BPJS PPU. Tetap membiarkan keanggotaan BPJS PBI bagi karyawannya. Hal itu menjadi pekerjaan rumah yang harus dituntaskan,” kata Ayu sapaan akrabnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: