Odong-odong Dilarang Masuk Jalan Arteri, Begini Kata Kadishub
Kendaraan odong-odong masih melintas di jalur arteri Kota Cirebon, Rabu (12/10/2022).-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
Radarcirebon.com, CIREBON-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon melarang odong-odong masuk ke jalur arteri. Pasalnya, kondisi itu bisa membahayakan penumpangnya, apalagi juga tidak memiliki izin operasi.
Kepada radarcirebon.com, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cirebon Andi Armawan mengatakan, meski melarang namun pihaknya belum melakukan tindakan terhadap kendaraan odong-odong.
"Jadi tindak lanjut dari rakor forum lalu lintas Kota Cirebon, InsyaAllah dalam waktu dekat kami akan koordinasi Satlantas Polres Cirebon Kota membahas teknisnya bagaimana larangan odong-odong,"katanya.
Menurut mantan Kepala Satpol PP Kota Cirebon ini, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada para pengusaha odong-odong.
BACA JUGA:Kode Pos Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon, Ada Kelurahan Watubelah, Tukmudal, Kemantren dan Lainnya
"Kita akan melakukan dengan cara pendekatan yang seimbang artinya kita akan coba cek dulu, inventarisir siapa sih pembuatnya di mana dan sebagainya. Kemudian yang lebih terpenting dari semuanya edukasi bahwa kita bukan melarang orang berusaha, tapi bagaimana berpikir bahwa odong-odong itu salah satu alat transportasi yang sudah tidak laik jalan dan juga tidak laik sebagai moda transportasi umum,"ujarnya.
Secara aturan, lanjut Andi, odong-odong itu sudah tidak benar artinya mobil biasa Kemudian dirombak dengan kontruksi yang bukan bukan peruntukannya.
"Kemudian memuat penumpang yang overload, kemudian daya rem dan lain sebagainya. Kalau ini dibiarkan suatu ketika kendaraan odong-odong ini digunakan di daerah-daerah yang agak sedikit membahayakan akan meningkatkan kerawanan artinya korban akan lebih banyak lagi. Nah ini yang kita tidak inginkan,"ujarnya.
Andi menyebutkan, Dishub Kota Cirebon bersama Polres Cirebon Kota akan membatasi jumlah kendaraan odong-odong yang masuk ke jalan arteri Kota Cirebon.
BACA JUGA:Kode Pos Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon, Ada Kelurahan Watubelah, Tukmudal, Kemantren dan Lainnya
"Dari awal kami sudah mengingatkan bahwa odong-odong ataupun sarana transportasi wisata masyarakat seperti ini untuk dibatasi, dalam artian silakan beroperasi, tapi jangan masuk ke jalur arteri Kota Cirebon, karena kalau masuk ke jalur arteri kendaraan tersebut harus laik jalan terlebih dahulu,"sebutnya.
Menurut Dia, kendaraan odong-odong hanya boleh beroperasi di lingkungan perumahan maupun objek wisata yang tidak melalui jalur arteri.
"Kita coba untuk mengangkat dari sisi lain bahwa pemberdayaannya bukan masuk ke jalur arteri, silahkan memanfaatkan di tempat-tempat wisata yang ada dan lingkungan perumahan,"ujarnya.
Untuk itu, Andi menambahkan, pada saat rapat koordinasi forum lalulintas disepakati agar odong-odong hanya diperbolehkan dijalankan di perumahan atau bukan di jalur arteri.
"Pelarangan odong-odong akan kami lakukan secara bertahap, agar tidak menimbulkan masalah baru,"pungkasnya.
BACA JUGA:3 Cara Menggunakan Test Pack yang Benar Supaya Hasilnya Akurat, Calon Ibu Harus Tahu Nih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: