Terlibat Persekongkolan Pengadaan Barang dan Jasa, Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Dihukum 10 Tahun

Terlibat Persekongkolan Pengadaan Barang dan Jasa, Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Dihukum 10 Tahun

Pengadilan Negeri Bandung adili Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi -jabarekspres.disway.id-

Radarcirebon.com, BANDUNG – Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi hukuman penjara 10 tahun.

 

Dalam sidang yang berlangsung di PN Bandung, Rabu 12 Oktober 2022, Rahmat Effendi dijatuhi hukuman akibat kasus persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

 

Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman menyebut Rahmat Effendi bersalah sesuai dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Angin Puting Beliung Sapu 13 Rumah di Kabupaten Tegal, Begini Kondisinya

 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rahmat Effendi bersalah, menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu 12 Oktober 2022.

 

Selain itu, hakim juga memvonis harta benda hasil tindak pidana Rahmat untuk dirampas yakni mobil, bangunan, serta barang-barang lainnya.

 

Lalu Rahmat juga dipidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama lima tahun setelah menjalani hukuman penjara.

BACA JUGA:Sekda Jabar Lepas Kontingen Jabar Pra POPNAS Zona II Nasional

 

Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Sebelumnya jaksa menuntut Rahmat untuk dipenjara selama 9,5 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar.

 

Sebelumnya, Rahmat didakwa telah menerima uang Rp 10 miliar dari persekongkolan pengadaan barang dan jasa, serta didakwa meraup Rp7,1 miliar dari setoran para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

 

Sementara itu, Pengacara Rahmat Effendi, Agus Purnomo, mengatakan pihaknya masih menyatakan pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan oleh hakim tersebut.

BACA JUGA:Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT Terhadap Lesti Kejora, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

 

Namun, pihaknya pun berekspektasi hukuman yang dijatuhkan akan lebih ringan dari tuntutan jaksa.

 

"Putusan yang lebih dari tuntutan belum bisa kami kasih keputusan (banding), karena masih perlu kami telaah," pungkasnya. (jun/jpnn)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase