Gus Nur dan Bambang Tri Ditangkap Lagi, Tapi Belum Ditahan oleh Polisi

Gus Nur dan Bambang Tri Ditangkap Lagi, Tapi Belum Ditahan oleh Polisi

Kantor Bareskrim Polri -JPNN.com-

Radarcirebon.con, CIREBON - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono harus kembali berurusan dengan aparat kepolisian.

Keduanya ditangkap oleh tim Dittipidsiber Bareskrim Polri dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.

Menurut Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, kendati sudah ditangkap, tapi kedua tersangka itu belum ditahan.

BACA JUGA:Lesti Kejora Cabut Laporan, Rizky Billar Ajukan Restorative Justice, Pasangan Ini Akhirnya Berdamai

“Tersangka adalah SNR (Sugi Nur Raharja) dan BTM (Bambang Tri Mulyono). Mereka masih diperiksa," kata Nurul di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis 13 Oktober 2022 tadi malam.

Dia menyebut penahan Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono merupakan keputusan penyidik.

Nanti, kata Nurul, penyidik akan memutuskan apakah menahan atau tidak terhadap keduanya.

“Status ditahan atau tidak pasti akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Nurul.

BACA JUGA:Viral! Kaesang Dikirimi Foto Semasa SD oleh Ibu Iriana Jokowi: Jaga-jaga Kalau Ada yang Tanyain

Dalam kasus tersebut, Nurul menyebut penyidik sudah memeriksa 23 saksi dan tujuh ahli. Kemudian ada beberapa barang bukti yang disita.

"Barang bukti satu buah flashdisk, tangkapan gambar dan dua lembar tangkapan layar video," ujar Nurul.

Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono dijerat dengan Pasal 156A huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45A Ayat 2 tentang berita bohong juncto Pasal 28 Ayat 2 tentang ujaran kebencian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA:Manfaat Mobil Maskara, Dari Acara Sosial Keagamaan Hingga Literasi

Kemudian, Pasal 14 Ayat 1 dan 2 tentang penyebaran berita bohong, sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat Undang-Undang Repbublik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase