Kasus UPPO Kulur Segera ke Pengadilan

Kasus UPPO Kulur Segera ke Pengadilan

MAJALENGKA – Kasus dugaan korupsi bantuan Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO) tahun 2010 di Kelurahan Kulur, Kecamatan/Kabupaten Majalengka mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka telah menyelesaikan tugasnya untuk melakukan proses penyidikan terhadap DJ (53), Ketua Kelompok Mandiri Rahayu. “Perkara tentang UPPO yang di Kulur, dinyatakan telah selesai oleh penyidik,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri M Basyar Rifai melalui Kasi Intel Noordien Kusumanegera. Lebih lanjut dikatakannya, berkas perkara dengan tersangka DJ itu saat ini telah diserahkan kepada jaksa peneliti untuk dilakukan penelitian lanjutan. Dan, dalam waktu yang tidak lama lagi menunggu giliran dijadwalkan masuk ke Pengadilan Tipikor di Bandung untuk disidangkan. Disebutkannya, Ketua kelompok Mandiri Rahayu DJ yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi UPPO tahun 2010 itu modusnya bantuan UPPO senilai Rp322.300.000 yang mestinya dibelikan sapi sebanyak 35 ekor, ternyata 20 ekor di antaranya dijual kembali oleh tersangka. Warga Blok Sapo Rt 02 Rw 02, Kelurahan Kulur, Kecamatan/Kabupaten Majalengka itu dinyatakan telah menggelapan uang bantuan tersebut tidak sebagai mana peruntukannya senilai Rp133 juta. “Dana sebesar itu digunakan tersangka untuk menutupi bekas utang pada pemilihan kepala desa yang kalah pada awal tahun 2013 lalu. Akhirnya biaya pencalonannya meminjam kepada pihak lain ditutupi oleh hasil penjualan sapi kelompok tersebut,” ucapnya. Dijelaskan, tersangka Dj diduga telah menggelapkan bantuan sapi dari Kementerian Pertanian (Kementan)  pada Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian tahun 2010. Sapi yang seharusnya dipelihara bersama-sama dengan 20 orang anggota kelompok tani lainnya ternyata 20 ekor di antaranya dijual. Padahal harusnya sapi yang terpelihara di kandang mencapai 35 ekor. Bantuan dari Kementan tersebut diberikan dalam bentuk uang yang ditransfer langsung melalui rekening kelompok senilai Rp322.300.000. Uang tersebut untuk pembelian 35 ekor sapi, bangunan rumah UPPO, serta keperluan untuk peralatan lain termasuk pengadaan alat pupuk organik hasil pengolahan kotoran sapi ternak. Sementara itu, tersangka Dj mengaku uang hasil penjualan sapi tersebut digunakan untuk membayar utang pasca proses pilkades. Saat itu dirinya kalah pada pertarungan sementara pergantian utang piutang kepada pihak lain tetap harus dibayar. “Awalnya utang saya akan dibayar dari penjualan tanah. Tapi ternyata tanah yang akan dijual tidak laku. Dan terpaksa uang hasil penjualan sapi saya gunakan untuk menutupi utang itu,” katanya.(gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: