Buronan Judi Online Ditangkap di Kamboja, Dibawa Pulang ke Indonesia

Buronan Judi Online Ditangkap di Kamboja, Dibawa Pulang ke Indonesia

Buronan kasus judi online dibawa pulang ke Indonesia usai ditangkap di Kamboja.-Divisi Humas Polri-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, JAKARTA - Buronan kasus judi onlien dari Indonesia, berhasil ditangkap di Kamboja. Mereka kini telah dipulangkan ke tanah air dan akan menjalani proses hukum.

Buronan kasus judi online alias 303 tersebut, berhasil ditangkap berkat kerjasama Polri dengan KBRI Kamboja, karena ada tiga DPO (daftar pencarian orang) tersangka kasus tindak pidana tersebut.

Setelah ditangkap di Kamboja, tiga orang buronan kasus judi online dipulang ke Indonesia via Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Sabtu (15/10).

Ketiganya berinisial TS, TA, dan IT tiba di Indonesia usai diamankan pihak kepolisian di Kamboja. Kasus ini merupakan pengembangan kasus serupa pada penangkapan tiga tersangka 12 Agustus 2022 lalu.

BACA JUGA:Inilah Sejumlah Fakta Kecelakaan Bikkhu di Tol Kanci-Pejagan, 1 Korban Akan Berobat Jalan

BACA JUGA:5 Tahanan Polsek Jatiasih Bekasi yang Kabur Sudah Ditangkap Lagi, 2 Masih Dalam Pengejaran

Selanjutnya para buronan dibawa ke Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sebab, mereka baru saja tiba di tanah air, dan akan menjalani serangkaian pemeriksaan.

“Karena baru kita amankan pada hari ini dan langsung menjalani proses penyidikan di Bareskrim," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Prof Dr Dedi Prasetyo.

Menurut Irjen Dedi, nantinya tim gabungan di Bareskrim Polri hingga Polda Metro Jaya akan melakukan pengembangan terkait dengan para tersangka tersebut.

"Nanti tim gabungan dari Bareskrim maupun dari Polda Metro Jaya tentunya akan mengembangkan peran tiga tersangka tersebut yang baru hari ini diamankan,” tuturnya.

BACA JUGA:Update Kecelakaan Bhikkhu di Tol Kanci Pejagan, 2 Korban Dibawa ke Jakarta

BACA JUGA:Temukan Banyak Penderita Diabetes di Sumbawa Barat, Menkes Ingin Posyandu Kampanyekan PHBS

Sebelumnya, Polisi juga sudah menangkap buronan judi online yakni Apin di Kuala Lumpur, Malaysia yang dibawa pulang ke Indonesia pada Jumat malam, 14, Oktober 2022.

Kasus judi online kini sedang menjadi perhatian dari kepolisian disamping narkoba. Dua kasus ini sedang menjadi sorotan akhir-akhir ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: