Brimob Tembak 3 Remaja yang Bawa Celurit, Warga Sempat Kasih Peringatan Ada Begal

Brimob Tembak 3 Remaja yang Bawa Celurit, Warga Sempat Kasih Peringatan Ada Begal

Kronologi Brimob tembak 3 remaja yang membawa celurit.-Ist/tangkapan layar-radarcirebon.com

BACA JUGA:Krishna Murti Bekas Atasan Ferdy Sambo, Kariernya Sekarang Moncer Lagi

BACA JUGA:4 Manfaat Minum Kopi Hitam Campur Telur Ayam Kampung, Ternyata Luar Biasa

Atas alasan itu, tembakan keempat diarahkan kepada mereka. Ternyata, dua tembakan itu mengenai ketiganya.

"Ada dua tembakan dari anggota Brimob dan mengenai tiga orang. Satu peluru ke orang yang membawa celuri. Satu peluru lagi kena yang di tengah dan tembus ke yang di depan," tuturnya.

Ketiganya lantas ambruk setelah terkena tembakan itu, lalu diamankan warga. Beruntung tidak sampai menjadi bulan-bulanan massa.

Sementara, setelah kejadian itu, anggota polisi ini langsung berkoordinasi dengan Polsek Bogor Utara dan tak lama datang ke TKP lalu mengamankan hingga membawa ketiganya ke RSUD Kota Bogor untuk menjalani penanganan medis.

BACA JUGA:Komunitas Relawan Anies Doa dan Syukuran Purna Tugas Anies Baswedan, Bangga Putra Kuningan Berhasil Pimpin Jak

BACA JUGA:Siaran Langsung Sidang Ferdy Sambo Hari Ini, Cek Ketua Majelis Hakim dan Anggotanya

“Anggota Brimob yang melaksanakan penembakan ini juga langsung melaporkan kepada kesatuannya kepada Resimen II Pelopor, Kedung Halang. Dan kami juga sudah berkordinasi dengan bapak Danmen Pelopor,” ungkap AKBP Ferdy.

Sementara, ditambahkan AKBP Ferdy, saat ini pihaknya sedang fokus untuk proses penyembuhan ketiga remaja tersebut di RSUD Kota Bogor.

Setelah itu, pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait motif tiga remaja ini, apa yang mendasari mereka melakukan hal tersebut sehingga terjadi kejadian seperti ini.

“Kalau sudah sembuh sehat sediakala kita akan mintai keterangan serta kembangkan apa motif dari ketiga orang ini,” ungkap AKBP Ferdy.

BACA JUGA:Ketika Gibran Salahkan Presiden Datang Kepagian: Janjiannya Setengah 1

BACA JUGA:Hasil MotoGP Australia, Quartararo Gagal Finis Harus Kerja Keras Lagi

“Untuk ketiga orang pelaku sementara akan kita sangkakan dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 ayat 2 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: