Berboncengan Sambil Bawa Celurit, Remaja Asal Batembat Diamankan Warga, Lalu jadi Tersangka
Tersangka GP bersama barang bukti celurit panjang diamankan oleh anggota Polsek Arjawinangun.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Seorang remaja berinisial GP (18), warga Desa Batembat, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit berukuran besar sekitar 150 sentimeter.
Kini, GP telah diamankan dan mendekam di ruang tahanan Polsek Arjawinangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa 7 Oktober 2025 mengungkapkan, awalnya warga menyerahkan dua orang remaja yang tertangkap tangan membawa senjata tajam.
BACA JUGA:Ayah Setubuhi Anak Kandung di Cirebon hingga hamil dan melahirkan, 4 Tahun Baru Terungkap
BACA JUGA:Pengangguran Curi Kotak Amal Masjid di Arjawinangun, Berhasil Diringkus Polisi
BACA JUGA:Guru Cabul Tertunduk Lesu saat Digelandang Polisi, Kelakuannya Terbongkar Sungguh Keterlaluan
“Ketiganya saat itu tengah berboncengan menggunakan sepeda motor di Jalan Raya Arjawinangun–Gegesik, tepatnya di perlintasan rel kereta api Desa Jungjang. Pelaku GP yang duduk di paling belakang membawa celurit dengan cara disandarkan di bahunya,” ungkapnya.
Melihat aksi tersebut, lanjut Kombes Pol Sumarni, warga langsung bertindak dan mengamankan ketiganya beserta barang bukti sebilah celurit.
Namun, dalam perjalanan menuju kantor polisi, satu dari tiga remaja itu berhasil melarikan diri sambil membawa sepeda motor.
BACA JUGA:Melahirkan di Kamar Mandi, Ibu Buang Bayi di Bawah Jembatan Akhirnya Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Lakukan Kekerasan Seksual Sebelum Bunuh Majikan, Ade Mulyana Terancam Hukuman Mati
“Sementara dua lainnya, yakni tersangka GP dan rekannya berinisial T, berhasil diamankan dan diserahkan ke Polsek Arjawinangun,” tambahnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Arjawinangun, GP ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka GP dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kapolresta. (rdh)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


