Putri Candrawathi Mengadu ke Ferdy Sambo Telah Dilecehkan Brigadir J, Lalu Terjadilah..

Putri Candrawathi Mengadu ke Ferdy Sambo Telah Dilecehkan Brigadir J, Lalu Terjadilah..

Hasil analisis psikologi forensik Putri Candrawathi. Foto: -PN Jaksel-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, JAKARTA – Istri Ferdy Sambo yang terseret dalam pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi mengaku dirinya dilecehkan oleh mendiang korban.

Hal tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan sidang terdakwa Putri Candrawathi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin 17 Oktober 2022.

Dalam surat dakwaan tersebut, Putri Candrawathi mengadu kepada suaminya Ferdy Sambo jika dirinya telah dilecehkan oleh Brigadir J saat berada di Magelang.

BACA JUGA:Sejarah Gunung Ciremai dan Mitosnya, Adik dari Gunung Slamet dan Kisah Kuku Bima

Mengenai hal ini, Putri Candrawathi pun meminta kepada Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapapun termasuk kepada ajudannya.

"Putri Candrawathi minta kepada Ferdy Sambo untuk tak menghubungi dengan perkataan 'Jangan hubungi ajudan', 'jangan hubungin yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat Yosua memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan ajudan yang lain," ucap jaksa.

Jaksa meneruskan , Pada jumat dini hari pada 8 Juli 2022. Putri masih berada di Magelang, sedangkan Ferdy Sambo berada di Jakarta.

BACA JUGA:Qatar Resmi Jadi Tuan Rumah Piala Asia 2023, Tanda Bahaya untuk Timnas Indonesia

Putri pun kembali ke Jakarta dan terjadilah pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Sebelumnya, Ferdy Sambo sudah hadir lebih dulu dan duduk di tengah ruang sidang mengenakan batik dan juga masker warna hitam.

Ferdy Sambo dijadikan terdakwa atas kasus pembunuhan mendiang Brigadir J atau Yosua yang tewas dibunuh pada 8 Juli 2022 lalu.

"Sidangnya dimulai pukul 10.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, dikutip dari fin.co.id, Senin 17 Oktober 2022.

BACA JUGA:Kronologi Brimob Tembak 3 Remaja Terduga Gangster, Masih SMP Bawa Celurit

Dalam surat dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo yang didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.

"Khusus perkara FS surat dakwaannya kumulatif," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Sementara, pembunuhan Brigadir J dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Hasil Visum Dubur dan Kemaluan Brigadir J Dibacakan di Sidang, Begini Rinciannya

Selanjutnya Ferdy Sambo disebut jaksa menyusun skenario bahwa peristiwa tersebut adalah tembak-menembak antara Eliezer dengan Yosua dengan dalih Yosua telah melecehkan Putri.

Peristiwa ini kemudian terbongkar dan membuat Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, terdaapt lima tersangka pemmbunuh Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: