Hakim Tolak Eksepsi Chuck Putranto, Kuasa Hukum: Hakim Kasih 1 Minggu Saja

Hakim Tolak Eksepsi Chuck Putranto, Kuasa Hukum: Hakim Kasih 1 Minggu Saja

Kompol Chuck Putranto saat menjalani sidang pertama kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J -PMJ News-

Radarcirebon.com, JAKARTA Chuck Putranto ajukan eksepsi setelah mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.

Pengajuan eksepsi Kompol Chuck Putranto disampaikan olehj Jhony Wiliam Manurung selaku yang bertugas sebagai pengacara terdakwa.

Akan tetapi, pengajuan eksepksi Kompol Chuck Putranto ditolak Majelis Hakim.

BACA JUGA:Baru Tiga Bulan Berdiri, Home Industry Ekstasi di Jakarta Digrebeg Polisi

“Nanti eksepsi akan disampaikan bahwa ini kronologisnya belum lengkap jadi nanti kita sampaikan selanjutnya di Eksepsi,” ujar Jhony.

Dia mengatakan pengajuan eksepsi itu untuk menyeimbangkan isi dari apa yang sudah Jaksa bacakan kepada kliennya.

Selain itu, Jhony mengungkapkan akan mempelajari lagi isi dari dakwaan yang sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

BACA JUGA:Kompol Chuck Putranto Sempat ‘Disemprot’ oleh Ferdy Sambo, Gara-gara Ini..

“Apakah diterima atau tidaknya, eksepsi itu bisa menyeimbangkan apa dari isi dakwaan Jaksa,” katanya.

“Nanti kita sampaikan semua di eksepsi, karena ada isi dakwaan yang masih banyak yang harus kami koreksi juga,” lanjutnya.

Jhony mengatakan pihaknya meminta waktu 2 minggu untuk mengajukan Eksepsi namun ditolak oleh Majelis Hakim.

Majelis Hakim hanya memberikan waktu 1 minggu ke depan untuk menyampaikan eksepsi.

BACA JUGA:Kubah Masjid Raya Jakarta Islamic Center Terbakar, Begini Penjelasan Pj Gubernur DKI

“Kalo dalam dakwaan sebenarnya kami ucapkan sesuai yang ada di BAP, yang perlu kita ketahui saksi juga banyak. Tadi kami minta waktu 2 minggu ke majelis hakim, namun hanya diberikan waktu 1 minggu saja,” jelasnya.

Perlu diketahui, Ketua Majelis Hakim yang mengadili Kompol Chuck Putranto adalah Afrizal Hadi dan dua anggota yaitu M Ramdes serta Ari Muladi.

Chuck Putranto merupakan mantan perwira menengah (Pamen) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

BACA JUGA:Diperintah Hapus Rekaman CCTV Rumdin Sambo, Kompol Baiquni Wibowo Sempat Ragu

Sebelumnya, Kompol Chuck Putranto merupakan anggota Polri yang pernah menjabat sebagai PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri. (jun)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase