Daftar Merk Obat yang Dilarang BPOM, Bunda Pernah Pakai?

Daftar Merk Obat yang Dilarang BPOM, Bunda Pernah Pakai?

Daftar obat sirup yang dilarang karena etilen glikol sesuai rilis BPOM. -Infografis: Eep Farzulrohman-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis daftar 5 merk obat yang dilarang peredarannya dan diperintahkan untuk ditarik.

Meski tidak disebut sebagai penyebab gagal ginjal akut pada anak, namun daftar merk obat yang dilarang oleh BPOM tersebut dikarenakan kandungan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol yang melampaui ambang batas.

Selain dilarang, daftar obat yang terdiri dari 5 merk tersebut dilarang BPOM untuk digunakan, bahkan harus dimusnahkan setelah ditarik dari peredaran oleh produsen.

Sebelumnya, sampai dengan 19, Oktober 2022, BPOM telah melakukan sampling dan pengujian pada 39 bets dari 26 sirup obat.

BACA JUGA:Daftar Obat Sirup yang Mengklaim Bebas Etilen Glikol dan Dietilen Glikol, Cek di Sini

BACA JUGA:Pelaku Penusukan Gadis 12 Tahun di Cimahi Terekam CCTV, Korban Pulang Mengaji

Dari hasil pengujian tersebut, ditemukan ada yang terkontaminasi etilen glikol dan dietilen glikol jauh di atas ambang batas yang ditentukan oleh pemerintah.

Cemaran etilen glikol dan dietilen glikol tersebut diduga karena penggunaan pelarut berbahan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin dalam jumlah atau volume yang besar.

"Kemungkinan diproduksi produsen dengan jejak kepatuhan minimal dalam pemenuhan aspek mutu," tulis keterangan BPOM yang diterima radarcirebon.com pada Kamis petang, 21, Oktober 2022.

Kemudian, BPOM juga menduga, bahan tersebut diperoleh dari suply chain atau rantai pasok dari sumber yang berisiko dari segi mutu.

BACA JUGA:Daftar Obat Sirup yang Dilarang, Ada Juga yang Hoax, Tetap Waspada

BACA JUGA:Ayu Ting Ting Sakit Apa? Hari Ini Masih Dirawat di RS

Karena itu, BPOM telah menginstruksikan agar produsen untuk melakukan penarikan terhadap 5 merk obat yang dilarang tersebut.

Tidak hanya itu, BPOM juga meminta 5 merk obat yang dilarang tersebut agar dilakukan pemusnahan, agar tidak sampai dikonsumsi oleh masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: