Menteri Maman Wajibkan Pelaku Usaha Daftar dalam Sistem SAPA UMKM, Apa Manfaatnya?
Pelaku usaha wajib mendaftarkan diri ke sistem SAPA UMKM.-dokumen Radar Cirebon.-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Agar bisa memberikan pelayanan yang lebih baik, pemerintah akan membuat aturan baru untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Aturan tersebut berupa kewajiban setiap pelaku usaha untuk mendaftar diri dalam sistem SAPA UMKM.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Usaha Mikro, Kecil, Menengah Maman Abdurrahman saat membuka Rakornas Kadin Bidang Koperasi dan UMKM di Jakarta, Selasa 19 Agustus 2025 malam.
BACA JUGA:Puluhan UMKM Binaan BSI Meriahkan Pesta Rakyat HUT-80 Kemerdakaan Republik Indonesia
BACA JUGA:QRIS dan Mobile BRI: Solusi Pembayaran Digital untuk UMKM Kopi Lahat
BACA JUGA:Dari Dapur Rumah ke Etalase Bandara, Ini Kisah Sukses UMKM Bersama Rumah BUMN Binaan BRI
“Syarat pertama agar UMKM bisa teridentifikasi adalah dengan melakukan onboarding ke sistem SAPA UMKM,” ucapnya.
Melalui sistem SAPA UMKM, lanjut Maman, pemerintah bisa memiliki data yang lebih akurat mengenai UMKM di Indonesia.
"Kami targetkan ada 40 juta UMKM terdaftar dalam sistem ini," imbuhnya.
Dia memaparkan, sistem ini akan mempermudah pemerintah untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi oleh UMKM, termasuk perizinan dan sertifikasi produk.
BACA JUGA:Agar Koperasi Merah Putih Berkembang di Kabupaten Cirebon, Dinkop-UMKM Fokus ke-2 Hal Ini
Misalnya, jika ada UMKM yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sistem ini akan secara otomatis mengarahkan mereka untuk mengurusnya melalui lembaga terkait.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


