Menteri Maman Wajibkan Pelaku Usaha Daftar dalam Sistem SAPA UMKM, Apa Manfaatnya?
Pelaku usaha wajib mendaftarkan diri ke sistem SAPA UMKM.-dokumen Radar Cirebon.-
Hal yang sama juga berlaku untuk sertifikasi halal dan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Jadi, kita bisa memetakan secara utuh. Oh, yang ini belum punya NIB, kami dorong ke BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Sistem nanti akan melakukan,” kata dia.
Maman menegaskan kewajiban pendaftaran ini bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan perlindungan, pelayanan, dan berbagai insentif kepada UMKM.
Ini menjadi simbiosis mutualisme antara pemerintah dan juga UMKM. Ini bagian dari kebutuhan penting bagi UMKM agar kami bisa memberikan pelayanan yang maksimal,” kata dia.
Sistem SAPA UMKM dikembangkan untuk memperbarui data Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT) UMKM secara dinamis dan realtime.
BACA JUGA:Dari Wilayah Kepulauan, UMKM Ini Berhasil Jadi Pemasok Program MBG dengan Dukungan Pembiayaan BRI
Sistem ini memiliki berbagai fitur yang dapat dimanfaatkan oleh UMKM, seperti akses ke sumber pembiayaan, pengurusan sertifikasi produk dan usaha, fitur pemasaran dan marketplace, hingga pendampingan dan pelatihan.
Selain itu, sistem ini juga dapat memudahkan proses verifikasi data UMKM, identifikasi penerima subsidi pajak usaha 0,5 persen, dan mengintegrasikan data UMKM se-Indonesia. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


