Update Korban Gagal Ginjal Akut Misterius Per Tanggal 21 Oktober 2022 Terus Bertambah

Update Korban Gagal Ginjal Akut Misterius Per Tanggal 21 Oktober 2022 Terus Bertambah

Menkes, Budi Gunadi Sadikin.-Ist-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, JAKARTA – Update jumlah korban akibat gagal ginjal akut di Indonesia terus meningkat.

Sampai dengan hari Jumat 21 Oktober 2022 korban gagal ginjal akut di Indonesia bertambah, dari 99 jiwa menjadi 133 jiwa.

Data terbaru jumlah korban gagal ginjal akut di Indonesia diungkapkan oleh Menteri Kesehatan Indonesia, Budi Gunadi Sadikin.

BACA JUGA:Gagal Ginjal Akut Misterius yang Menyerang Anak-anak Belum Diketahui Penyebab Pastinya

Jumlah kematian gagal ginjal akut mencapai 133 tersebut dari 241 kasus gagal ginjal akut di 22 provinsi Indonesia.

“Mereka yang mengalami gagal ginjal tersebut sebagian besar adalah anak-anak berusia dibawah 5 tahun,” tambah Budi.

Sebelumnya Budi mengatakan beberapa obat sirup yang mengandung zat etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) telah ditarik dari pasaran.

BACA JUGA:Tawuran di Lemahabang Cirebon, 2 Pemuda Luka Bacok, Polresta Cirebon Gercep Tangkap Pelaku

Selain itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah mengatakan bahwa pihaknya memerintahkan untuk menarik 5 obat sirup mengandung EG dan DEG.

Penarikan 5 obat sirup tersebut karena mangandung EG dan DEG melebihi ambang batas yang diterbitkan BPOM.

Menurut BPOM obat batuk sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas tersebut berbahaya bagi kondisi tubuh.

BACA JUGA:Inilah Penyebab Obat Sirup Penurun Demam Bisa Berbahaya Jika Dikonsumsi oleh Anak-anak

Temuan dari BPOM tersbut berdasarkan pemeriksaan terhadap dugaan cemaran senyawa dalam 39 bets dari 26 sirup obat hingga tanggal 19 Oktober 2022.

BPOM melakukan pengujian tersebut menyusul merebaknya kasus gagal ginjal akut progresif atipikal di berbagai daerah Tanah Air.

Dalam situs resminya pihak BPOM mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan tindak lanjut atas temuan ini dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia.

Tak hanya itu, BPOM juga memerintahkan agar 5 obat tersebut segera dimusnahkan.

BACA JUGA:Inilah Tips dari Dokter Gerry Menghindari Minum Obat Sirup Saat Anak Sedang Demam

Penarikan obat tersebut harus dilakukan mulai dari pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Dalam melakukan pengujian BPOM mengacu pada Farmakope Indonesia yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.

Berdasarkan, Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari. (jun/disway)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase