Daftar 5 Obat Sirup yang Dilarang, 3 Kembali Ditemukan BPOM di Sampel Kemenkes

Daftar 5 Obat Sirup yang Dilarang, 3 Kembali Ditemukan BPOM di Sampel Kemenkes

Jumlah pasien anak meninggal dunia karena gagal ginjal akut telah mencapai 143.-Ilustrasi/Dzulham Fadoli-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, JAKARTA - BPOM telah merilis 5 daftar obat sirup yang dilarang beredar di pasaran, dan diduga sebagai penyebab gagal ginjal akut pada anak dan menyebabkan 133 pasien meninggal dunia.

Dari 5 daftar obat sirup yang dilarang beredar itu, sebenarnya cukup familiar di masyarakat dan banyak yang sudah menggunakannya selama puluhan tahun.

Tidak hanya menerbitkan daftar obat sirup yang dilarang, BPOM juga masih melakukan pemeriksaan terhadap 69 sampel lainnya sampai dengan saat ini.

Ternyata dari 5 daftar obat sirup yang telah dilarang beredar itu, 3 ditemukan dalam sampel obat dari pasien gagal ginjal yang diambil oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

BACA JUGA:Tegas! Presiden Jokowi Minta Daftar Obat Berbahaya Penyebab Gagal Ginjal Akut Segera Diumumkan

BACA JUGA:Polisi Menahan Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang di Rutan Reskrim Polda Jatim

Seperti diketahui, daftar obat yang diambil kemenkes dari rumah pasien gagal ginjal akut mencapai 102 merk. Dari jumlah seratusan lebih itu, BPOM menyatakan 23 diantaranya aman, 7 aman dikonsumsi dan 3 mengandung etilen glikol dan dietilen glikol.

Pada 23 produk obat tersebut, dinyataka aman karena tidak menggunakan bahan polietilen glikol, propilen glikol, sorbitol dan gliserol atau gliserin sebagai pelarut tambahan.

Sedangkan 7 produk dinyatakan aman dikonsumsi, sepanjang sesuai dengan aturan dan ketentuan. Untuk 3 daftar obat yang dinyatakan mengangung etilen glikol dan dietilen glikol tersebut sebelumnya juga masuk dalam daftar 5 obat sirup yang dilarang.

Berdasarkan sampel 102 item obat yang dikirimkan oleh Kementerian Kesehatan dari pasien gagal ginjal akut, terdapat 3 merk yang dinyatakan mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol di atas ambang batas aman.

BACA JUGA:Daftar Obat Sirup yang Diminum Sebelum Terjadi Gangguan Ginjal Akut pada Anak-anak

BACA JUGA:2 Perusahaan Farmasi Dipidana karena Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Bilang Begini

Berikut adalah daftar 3 dari 5 obat sirup yang sebelumnya telah dilarang dan ditemukan di sampel Kemenkes.

  1. Unibebi Cough Sirup dengan pemilik izin edar Universal Pharmaceutical Industries yang merupakan obat batuk.
  2. Unibebi Demam Sirup dengan pemilik izin edar Universal Pharmaceutical Industries yang merupakan obat demam.
  3. Unibebi Demam Drops dari pemilik izin edar Universal Pharmaceutical Industries dengan kegunaan obat demam.

BACA JUGA:Rekomendasi PDIB: Kasus Gagal Ginjal Akut Perlu Diteliti Lebih Mendalam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: