Daftar 5 Obat Sirup yang Dilarang, 3 Kembali Ditemukan BPOM di Sampel Kemenkes

Daftar 5 Obat Sirup yang Dilarang, 3 Kembali Ditemukan BPOM di Sampel Kemenkes

Jumlah pasien anak meninggal dunia karena gagal ginjal akut telah mencapai 143.-Ilustrasi/Dzulham Fadoli-radarcirebon.com

BACA JUGA:Bukan Saatnya Bicara KLB, Tapi Fokus Bicara Prestasi

Sedangkan daftar 5 obat sirup yang dilarang beredar oleh BPOM terhitung 19, Oktober 2022 adalah sebagai berikut.

  1. Termorex Sirup produksi PT Konimex.
  2. Flurin DMP sirup obat batuk dan flu, produksi PT Yarindo Farmatama.
  3. Unibebi Cough Sirup dengan pemilik izin edar Universal Pharmaceutical Industries yang merupakan obat batuk.
  4. Unibebi Demam Sirup dengan pemilik izin edar Universal Pharmaceutical Industries yang merupakan obat demam.
  5. Unibebi Demam Drops dari pemilik izin edar Universal Pharmaceutical Industries dengan kegunaan obat demam.

BACA JUGA:Owner Manasik Haji Umroh Bertemu CEO Radar Group, Kolaborasi untuk Bangkit Bersama Pasca Pandemi Covid-19

BACA JUGA:Pemakaian Obat Sirup Pereda Demam Dilarang, Coba Deh Resep Rekomendasi PDPOTJI, Bisa Dibuat Dirumah

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kasus gagal ginjal akut mulai terjadi sejak awal Agustus 2022.

Kemudian pada September, Kemenkes sudah melakukan uji patologi. Salah satunya memeriksa mengenai kemungkinan infeksi bakteri leptospira yang dapat menyebabkan gangguan pada ginjal.

Namun, pada hasil pemeriksaan tidak ditemukan bakteri tersebut. Kemudian juga dilakukan pemeriksaan patologi untuk mengetahui terkait kemungkinan dampak dari infeksi covid-19. 

Hasilnya dari pemeriksaan patologi ditemukan hanya di bawah 1 persen saja. Dari pemeriksaan berikutnya, kemudian diketahui bahwa 70 persen dari pemeriksaan yang dilakukan ditemukan zat kimia EG dan DEG pada urine.

BACA JUGA:Kota Cirebon Hujan Deras, Sempat Muncul Genangan di Sejumlah Ruas Jalan

BACA JUGA:Tawuran Pelajar MTS di Majalengka, Bikin Kerugian Materil Rp3 Juta, Emangnya Mau Ganti?

Kemudian dilakukan konfirmasi kedua, dengan biopsi pasa pasien yang meninggal. Dan setelah diperiksa, ditemukan kerusakan ginjal sesuai dengan ciri-ciri zat kimia tersebut. 

"Jadi itu memperkuat analisanya bahwa disebabkan oleh obat kimia ini," kata Menkes, bersama Kepala BPOM, di Istana Negara. 

Analisa ketiga, sambung Menkes, dilakukan dengan mengambil obat-obatan yang ada di rumah pasien, dan diperiksa di Puslabfor Polri. Hasil pemeriksaan secara kualitatif, ditemukan sebagian besar obat-obatan mengandung senyawa kimia tersebut.

Demikian 5 daftar obat sirup yang dilarang beredar oleh BPOM dan hingga kini telah diinstruksikan untuk ditarik dari panasaran serta dimusnahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: