Daftar Obat Berbahaya untuk Anak, Bunda Dimohon Waspada
Daftar obat yang berbahaya untuk anak. -Ilustrasi/Dzulham Fadoli-radarcirebon.com
Radarcirebon.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar obat yang mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol yang berbahaya untuk anak.
Pada lampiran 2, hasil pengujian BPOM, ditemukan ada 3 jenis sirup obat yang berbahaya untuk anak karena mengandung etilen glikol dan dietilen glikol yang lebih tinggi dari ambang batas.
Karena itu, daftar 3 obat yang dimaksud dan masuk dalam kategori berbahaya untuk anak, kini sudah tidak boleh beredar dan produsen diminta melakukan penarikan dari pasar.
Ditemukannya 3 obat berbahaya untuk anak tersebut, merupakan hasil pengujian terhadap 102 obat sediaan sirup dari rumah pasien yang mengalami gagal ginjal akut.
BACA JUGA:Kota Cirebon Banjir Hari Ini, Akses Menuju Perumnas Sulit Ditembus
BACA JUGA:Banjir di Jalan Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon, Polisi Tutup Arus Lalu Lintas untuk Urai Kemacetan
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengamankan 102 jenis obat sediaan sirup dari rumah pasien yang mengalami gagal ginjal akut progresif atipikal atau acute kidney injury (AKI).
Sampel yang didapatkan tersebut, kemudian dikirim ke Puslabfor Polri untuk dilakukan pemeriksaan dan ditemukan senyawa berbahaya untuk organ dalam seperti ginjal.
Dalam konferensi pers, Menteri Kesehatan (Menkes) menegaskan bahwa penyakit gagal ginjal akut disebabkan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol yang merupakan bahan pelarut atau campuran obat.
Cemaran etilen glikol dan dietilen glikol disebabkan penggunaan bahan seperti propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan gliserin/gliserol.
BACA JUGA:Merebaknya Penyakit Gagal Ginjal Akut Tidak Termasuk dalam KLB, Begini Penjelasan Jubir Kemenkes
BACA JUGA:Cegah Kekerasan Seksual di Institusi Negara, Puan Dorong Pembentukan Satgas
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kasus gagal ginjal akut mulai terjadi sejak awal Agustus 2022.
Kemudian pada September, Kemenkes sudah melakukan uji patologi. Salah satunya memeriksa mengenai kemungkinan infeksi bakteri leptospira yang dapat menyebabkan gangguan pada ginjal.
Namun, pada hasil pemeriksaan tidak ditemukan bakteri tersebut. Kemudian juga dilakukan pemeriksaan patologi untuk mengetahui terkait kemungkinan dampak dari infeksi covid-19.
Hasilnya dari pemeriksaan patologi ditemukan hanya di bawah 1 persen saja. Dari pemeriksaan berikutnya, kemudian diketahui bahwa 70 persen dari pemeriksaan yang dilakukan ditemukan zat kimia EG dan DEG pada urine.
BACA JUGA:Perkembangan Hujan Lebat Hari Ini, Beberapa Desa di Kabupaten Cirebon Diterjang Banjir
BACA JUGA:Terdakwa Pembacokan Montir di Gunung Jati Divonis 10 dan 15 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa
Kemidian dilakukan konfirmasi kedua, dengan biopsi pasa pasien yang meninggal. Dan setelah diperiksa, ditemukan kerusakan ginjal sesuai dengan ciri-ciri zat kimia tersebut.
"Jadi itu memperkuat analisanya bahwa disebabkan oleh obat kimia ini," kata Menkes, bersama Kepala BPOM, di Istana Negara.
Analisa ketiga, sambung Menkes, dilakukan dengan mengambil obat-obatan yang ada di rumah pasien, dan diperiksa di Puslabfor Polri. Hasil pemeriksaan secara kualitatif, ditemukan sebagian besar obat-obatan mengandung senyawa kimia tersebut.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito memastikan bakal membawa 2 perusahaan farmasi dan dipidana dalam waktu dekat.
BACA JUGA:Update Terbaru Lokasi Banjir di Kota Cirebon Hari Ini, Hati-hati Macet di Jalan By Pass
BACA JUGA:Viral di TikTok, Lirik Lagu Lesti Sayang Rizky Billar
Pihaknya juga sudah menugaskan kedeputian penindakan agar 2 perusahaan farmasi tersebut dipidana, karena menyebabkan kasus gagal ginjal akut pada anak.
"Kami sudah mendapatkan 2 industri farmasi yang akan ditindaklanjuti menjadi pidana. Kedeputian 4 dari Badan POM sudah ditugaskan untuk masuk ke industri farmasi tersebut, bekerjasama dengan kepolisian," kata Penny, dalam konferensi pers di Istana Negara, Senin, 24, Oktober 2022.
Nantinya, kata Penny, akan segera masuk dalam penyidikan untuk ke tahap perkara pidana dan ditindaklanjuti oleh Kedeputian 4 yang merupakan bidang penindakan.
"Saya tidak menyebutkan sekarang, karena prosesnya masih berlangsung. Segera nanti akan kami sampaikan kepada masyarakat," tandas Penny.
BACA JUGA:Jadwal Pertandingan Tim Bola Voli Putra Kota Cirebon Porprov Jabar 2022, Ini Targetnya
BACA JUGA:Banjir Kota Cirebon Hari Ini, Jalan Perjuangan Macet dan Tergenang, Jl Sutomo-Cipto Parah
Dia menambahkan, ada indikasi bahwa kandungan etilen glikol dan dietilen glikol pasa produk 2 perusahaan farmasi tersebut, tidak hanya sebagai kontaminan tetapi sangat tinggi dan tentu saja toksik.
"Sehingga sangat diduga dapat mengakibatkan gagal ginjal akut," tutur Penny terkait tindak lanjut penindakan tersebut.
Berikut adalah daftar obat yang mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol:
- Uninebi Cough obat batuk (PT Universal Pharmaceutical Industries).
- Unibebi Demam Drops (PT Universal Pharmaceutical Industries).
- Unibebi Demam Sirup (PT Universal Pharmaceutical Industries).
Demikian daftar obat yang berbahaya untuk dikonsumsi anak, karena mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol yang dapat menyebabkan gagal ginjal akut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: