Terbukti Edarkan Ribuan Butir Obat Farmasi Tanpa Izin, Seorang Petani Ditangkap Polisi
Seorang pria berinisial SM (40) diamankan di kawasan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, karena kedapatan mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa izin.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Satresnarkoba Polres Cirebon Kota kembali berhasil mengungkap peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar.
Seorang pria berinisial SM (40) diamankan di kawasan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, karena kedapatan mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa izin
Penangkapan dilakukan Rabu 17 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Lokasi pengungkapan berada di halaman parkir Ruko Permata Hijau, Jalan Brigjen Dharsono, yang selama ini diduga sering menjadi tempat transaksi.
Tersangka SM diketahui berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Desa Jagapura Lor, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Program Edukasi dari RS Pertamina Cirebon Terkait Bahaya Narkoba dan Seks Bebas
BACA JUGA:Gelar Operasi Miras, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Sita Puluhan Botol
BACA JUGA:Pengedar Narkoba dari Pakusamben Cirebon Ditangkap Polisi
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga mengedarkan ribuan butir obat jenis tertentu tanpa izin resmi.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 1.000 butir pil jenis Tramadol, 500 butir pil jenis Trihexyphenidyl, dan 1.035 butir pil Dextro.
Selain itu, turut disita satu unit handphone, uang hasil penjualan sebesar Rp400 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi SH MAP menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang akhirnya berujung pada penangkapan tersangka.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Saat ini yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Cirebon Kota,” ujar AKP Otong.
BACA JUGA:Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Cirebon Kota di Kedawung
Polisi memastikan, kasus ini masih dalam pengembangan. Tim penyidik tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi obat-obatan berbahaya tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut cukup berat, termasuk pidana penjara.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, menambahkan bahwa peredaran obat-obatan terlarang sangat meresahkan masyarakat.
“Kami mengajak warga untuk segera melapor bila mengetahui adanya peredaran obat terlarang, melalui Call Center 110 maupun WhatsApp Lapor Kapolres Bae,” tegasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


