Terbaru! Daftar 189 Daftar Obat Bebas Etilen Glikol Diumumkan BPOM, Ada Tambahan 65

Terbaru! Daftar 189 Daftar Obat Bebas Etilen Glikol Diumumkan BPOM, Ada Tambahan 65

189 daftar obat bebas etilen glikol dan tanpa pelarut diumumkan Kepala BPOM.-Humas BPOM-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, JAKARTA - BPOM mengumumkan 189 daftar produk obat yang bebas etilen glikol dan dietilen glikol atau ada penambahan 65 dari sebelumnya 133.

Daftar 189 obat tersebut, dinyatakan bebas bahan pelarut yang dapat menyebabkan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol. 

BPOM selain 189 daftar obat yang dinyatakan bebas bahan pelarut dan cemaran etilen glikol tersebut, masih akan bertambah sesuai dengan update pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan.

Kepala BPOM, Penny K Lukito mengatakan, daftar obat bebas etilen glikol tersebut nantinya akan diumumkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan dirilis kepada publik.

BACA JUGA:Rumah Warga Kalijaga Kota Cirebon Nyaris Ambruk, Menanti Bantuan Pemerintah

BACA JUGA:Dukung Tercapainya Carbon Neutral, Market Test Yamaha E01 Resmi Dimulai

Ditekankan kepala BPOM, bahwa kejahatan obat dan makanan, bagian dari kejahatan kemanusiaan. Apalagi, bila nanti terbukti pelanggaran dari persyaratan dalam kandungan toksis dalam produk dengan kematian gagal ginjal akut.

"Masih terus kita telusuri, namun bahwa ada produk obat yang memiliki kandungan di atas ambang batas aman. Ada 5 produk yang tidak memenuhi persyaratan dan 3 produk dengan kandungan sangat tinggi.

Menurut Penny, ada dua industri dengan penindakan hukum, dan BPOM saat ini membentuk tim gabungan dengan Bareskrim Polri. "Akan kami laporkan bila sudah ada kejelasan terkait perkara tersebut," tegasnya.

Ditegaskan Penny, sistem jaminan dan keamanan mutu serta khasiat produk obat terdiri dari berbagai pihak, tidak hanya BPOM.

BACA JUGA:Tingkatkan Daya Saing Usaha, Pemprov Jabar Fasilitasi Pengusaha Kecil Mendunia

BACA JUGA:Terbaru, Kasus Gagal Ginjal Akut di Indonesia Bertambah, Total 269 Orang 157 Meninggal

Ada industri dan memiliki kewajiban, BPOM telah mengeluarkan panduan, kandungan, sertifikat CPOB, mutu, distribusi, hingga izin edar dan selalu direview.

Dalam CPOB itu, melekat syarat untuk kredibilitas produsen dalam memproduksi obat. Sanksi dari BPOM, menghentikan produksi, penarikan izin edaran, penarikan CPON, dan sanksi administratif lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: