Terungkap Alasan Bupati Anne Gugat Cerai, Sebut Dedi Mulyadi Melanggar Syariat Islam
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. Foto:-Dok. Pemkabpurwakarta-
Ditemui usai sidang, Anne berharap sidang tersebut segera selesai. “Mudah-mudahan bisa cepat prosesnya,” ujar Anne.
Sidang akan dilanjutkan pada awal November 2022 dengan agenda penyampaian pendapat Anne sebagai penggugat.
Selanjutnya, satu atau dua minggu kemudian, giliran Dedi Mulyadi yang akan menyampaikan materi sebagai tergugat.
Sidang gugatan cerai ini akan dilanjutkan pada awal November 2022 dengan agenda penyampaian pendapat Anne sebagai penggugat.
Selanjutnya atau dua minggu setelahnya giliran Kang Dedi Mulyadi yang akan menyampaikan materi sebagai tergugat.
Isu perceraian Dedi Mulyadi dengan istrinya Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika beredar luas karena terlihat di website Pengadilan Agama Purwakarta.
Di situs tersebut tercantum satu perkara gugatan cerai bernomor register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, dengan penggugat atas nama Hj. Anne Ratna Mustika dan tergugat atas nama H. Dedi Mulyadi.
Gugatan Ambu Anne itu tercatat tanggal 19 September 2022 dan baru akan menjalani sidang perdana pada Rabu 5 Oktober 2022.
Hal tersebut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Purwakarta Asep Kustiwa. (fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id