Terungkap Alasan Bupati Anne Gugat Cerai, Sebut Dedi Mulyadi Melanggar Syariat Islam

Terungkap Alasan Bupati Anne Gugat Cerai, Sebut Dedi Mulyadi Melanggar Syariat Islam

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. Foto:-Dok. Pemkabpurwakarta-

Radarcirebon.com, PURWAKARTA - Alasan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika gugat cerai Dedi Mulyadi akhirnya terungkap.

Baru-baru ini Anne Ratna Mustika bicara blak-blakkan terkait alasannya melakukan gugat cerai terhadap suaminya, Dedi Mulyadi.

Anne Ratna mengatakan, dirinya menggugat cerai Dedi Mulyadi dengan berpanduan pada syariat Islam. Di samping itu, Anne juga menegaskan bahwa dirinya juga berpatokan pada peraturan perundang-undangan.

Alasan Anne gugat cerai Dedi Mulyadi ini diungkapkan di Pengadilan Agama Purwakarta, Kamis 27 Oktober 2022.

“Alasannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Anne Ratna Mustika.

BACA JUGA:Hendak Tawuran di Hari Sumpah Pemuda, 60 Siswa dari 5 SMK di Kota dan Kabupaten Cirebon Long March ke Polsek

"Hak-hak sebagai seorang istri, dan tentu saja karena saya Islam, tentu saja mengacu kepada syariat Islam,” imbuhnya.

Namun demikian, Anne Ratna tidak membeberkan secara lebih rinci maksud dari perkatannya soal mengacu pada syariat Islam.

Ketika ditanya lebih lanjut, dia hanya mengatakan bahwa ahli agama Islam pasti memahami apa yang dimaksudkannya itu.

“Kalau Pak Kiai sudah tahu lah syariat Islam kaitan dengan hak-hak perempuan untuk menggugat perceraian, juga di peraturan perundang-undangan juga sudah jelas itu. Pasti tidak akan jauh dari sana,” ungkapnya.

Lebih lanjut Anne membenarkan bahwa suaminya, Dedi mulyadi, telah melanggar syariat agama Islam dalam biduk rumah tangganya. 

BACA JUGA:Jadwal Pertandingan Tim Futsal Kota Cirebon Porprov Jabar 2022, Ini Lawan yang Akan Dihadapi

BACA JUGA:Hari Sumpah Pemuda, Pelajar dari 5 SMK di Kota-Kabupaten Cirebon Hendak Tawuran, Ketahuan Polsek Kesambi

Alasan pelangaran syariat Islam tersebut yang membuat Anne Ratna memantapkan hati untuk menggugat cerai sang suami.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id