Nikita Mirzani Ditahan, Begini Kondisi Setelah 5 Hari di Rutan

Nikita Mirzani Ditahan, Begini Kondisi Setelah 5 Hari di Rutan

Nikita Mirzani ditahan karena laporan dalam kasus pencemaran nama baik.-Istimewa-fin.co.id

Radarcirebon.com, SERANG - Nikita Mirzani sudah 5 hari ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten, terhitung sejak, Selasa 25, Oktober 2022.

Karyawan Nikita Mirzani, Jessica yang juga menjadi admin dari akun Instagram  mengungkap kondisi sang artis setelah 5 hari di dalam tahanan. 

Menurut dia, Nikita Mirzani baik-baik saja meski sudah ditahan selama 5 hari. Meski sampai sekarang, belum diketahui sampai kapan artis tersebut dikurung di tahanan.

"Kak Niki baik-baik saja kok," ungkap Jessica yang juga mengelola akun Instagram Nikita Mirzani tersebut, Minggu, 30, Oktober 2022.

BACA JUGA:Menjadi Perhatian Publik, Inilah Pendapat Ustadz Adi Hidayat Soal Wahabi

BACA JUGA:Terungkap Alasan Dedi Mulyadi Digugat Cerai Ambu Anne, Langgar Syariat Agama dan Hak Istri

Kembali disampaikan Jessica, Nikita Mirzani dalam kondisi baik sampai dengan hari ini. Artis 36 tahun itu, dapat beradaptasi hidup di dalam tahanan bersama dengan yang lainnya.

Dia juga meminta agar Nikita Mirzani didoakan. Juga termasuk kondisi anak-anaknya yang kini berada di rumah dan terpisah dengan ibunya sementara waktu.

"Doakan yang terbaik ya," tutur Jessica, mengharapkan agar Nikita segera melalui masalah yang membelitnya saat ini.

Saat ini, Nikita Mirzani terpisah sementara waktu dengan anak-anaknya yang berada di rumah. Jessica juga menyebutkan bahwa kondisi anak niki baik-baik saja dan sehat.

BACA JUGA:Obat Gagal Ginjal Akut Sudah Datang, Pasien Berkurang

BACA JUGA:Unibebi Tercemar Etilen Glikol, Supplier Bahan Baku akan Dilaporkan ke Polisi

Seperti diketahui, Nikita Mirzani kini telah berada di tahanan akibat kasus pencemaran nama baik. Dia dilaporkan Dito Mahendra dan kasusnya pun bergulir.

Meski sudah berada di tahanan, kini pihak Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan agar Niki bisa menjalani proses hukum tanpa ditahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: