Selewengkan Dana Pinjaman, Eks Ketua UPK Cibingbin Ditahan Kejari Kuningan
Kejari Kuningan melalui Bidang Pidana Khusus menetapkan satu orang tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan UPK Cibingbin, Kuningan.-Agus Sugiarto-Radar Kuningan
KUNINGAN, RADARCIREBON.COM - Memanfaatkan jabatan dengan selewengkan dana pinjaman, Eks Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK), Cibingbin, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) KUNINGAN.
Kejari Kuningan melalui Bidang Pidana Khusus, menetapkan satu orang tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Unit Pengelola Kegiatan Maju Bersama Cibingbin, Kuningan.
Tersangka berinisial JN (25), yang menjabat sebagai Ketua UPK Cibingbin periode 2021-2023, resmi ditahan Kejari Kuningan pada Kamis 12 Juni 2025.
Plt Kajari Kuningan Sunarto MH melalui Kasi Intelijen Kejari Kuningan Brian Kukuh Mediarto SH menyampaikan, perbuatan JN diduga kuat telah merugikan keuangan negara.
BACA JUGA:Dorong Sektor Produksi Bergeliat, BRI Salurkan KUR Rp69,8 triliun ke 8,3 Juta Debitur UMKM
BACA JUGA:22 Koperasi Merah Putih di Cirebon Resmi Berbadan Hukum, Setiap Gerakan Ekonomi Kelurahan
Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat, perbuatan JN telah merugikan keuangan negara sebesar Rp349.251.463.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pengelolaan pinjaman usaha masyarakat namun diduga diselewengkan oleh tersangka selama menjabat.
"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP," ujar Brian saat melakukan konferensi pers.
Ia menambahkan, ancaman hukuman maksimal terhadap pasal-pasal tersebut adalah 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Sistem Kerja Kamera ETLE dan Cara Membayar Denda Tilang Elektronik di Cirebon
BACA JUGA:RA Tahfidz Quran Attaqwa Gelar Pelepasan dan Pentas Seni
Pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, terutama dalam kasus-kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dan merampas hak masyarakat.
"Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi terus kami lakukan, sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kuningan dalam menciptakan keadilan dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


